Berkas Ijazah Palsu Anggota Dewan P21
Lamongan, beritakota – Perkembangan pemeriksaan atas dugaan ijazah palsu SMA Persamaan, yang menyeret anggota DPRD Lamongan Suparman Singo Astro sudah dinyatakan P21 (alias lengkap), oleh Kejaksaan Negeri Lamongan… Karena sudah dinyatakan P21 maka dipastikan anggota DPRD dari fraksi PDIP ini, sebentar lagi akan duduk di kursi pesakitan, untuk mempertanggun jawabkan perbuatanya, setelah berkas itu nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Kepastian sempurnanya berkas kasus ini, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor B.713/0.5.35/EPP.1/VI/08. Surat tertanggal 20 juni 2008 ini menjelaskan kesempurnaan berkas kasus ijaza palsu milik Suparman. “Berkas kasus ijaza palsu ini sudah dinyatakan P 21,’’ kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Agus I Supriyanto, Rabu (25/6).
Dengan terbitnya surat Kejaksaan ini, terjawab sudah keseriusan Polres Lamongan dalam mengungkap ijaza SMA persamaan ini. Sekedar diketahui, dengan selembar kertas ini, Suparman bisa melenggang menjadi calon legislatif (caleg) dari PDIP pada Pemilu 2004. Serta, berkat ijaza yang akhirnya bermasalah ini, Suparman bisa menjadi anggota FPDIP.
Sebelumnya, Polres Lamongan harus bersabar dalam mengungkap kasus yang menggemparkan gedung DPRD Lamongan ini. Selain mengumpulkan data di lapangan, polisi juga harus mengcross check data di di Dinas Pendidikan Propinsi Jatim. Selain itu, polisi juga harus bersabar mendapat ijin dari gubernur Jatim untuk bisa melakukan pemanggilan H. Suparman yang masih aktif menjadi anggota dewan.
Kasus ini mencuat setelah Polres Lamongan mencium dugaan kuat kasus ini. Setelah dugaan ini muncul, polisi menindaklanjutinya. Hasilnya, polisi temukan ketidakberesan terhadap ijaza persamaan SMA. Berdasarkan hasil penyelidikan, sesuai dengan data otentik yang di terima Polres Lamongan, diketahui kalau Suparman mendapatkan ijazah itu dari salah satu lembaga pendidikan SMA di Surabaya, dengan mengikuti Ujian Persamaan (Upres) tahun 2001/2002.
Sedangkan data yang diterima dari Kanwil Dinas Pendidikan Jawa Timur menyebutkan ijazah yang dipakai oleh Suparman untuk mendaftar sebagai caleg pada tahun 2004, dengan nomor Upres 1133157, dan nomor seri 04.MUP.0245689 tahun keluaran ajaran 2001/2002, adalah dindikasikan palsu.
Karena pada tahun tersebut ijazah yang dikeluarkan oleh Kanwil Dinas Pendidikan Propensi Jawa Timur, dengan nomor Upres 1133157, Nomor seri 04.MUP.0002820 bukan atas nama Suparman, melainkan atas nama orang lain. Ijazah tersebut lanjut Benyamin digunaka oleh yang bersangkutan untuk mendaftar sebagai caleg tahun 2004-2009. (jr)
Dibaca: 330 kali
