Puluhan Warga Tionghoa Terima Status WNI
Surabaya (beritakota.net) – Sebanyak 55 warga keturunan Tionghoa yang sebelumnya tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) kini statusnya diakui sebagai warga Negara Indonesia (WNI).
Sekretaris Lembaga Bantuan Pewarganegaraan (LBP), Hendy Prayogo, Kamis (26/6), mengatakan, perubahan status tersebut setelah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kembali memberikan SK Status Kewarganegaraan bagi 55 stateless dari etnis Tionghoa.
“55 warga Tionghoa tersebut berasal dari Kediri Banyuwangi, Tulungagung, Pasuruan dan Sampang,” katanya.
Menurutnya, hingga kini sudah ada sekitar 329 nama warga etnis Tionghoa yang dikirimkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan status kewarganegaraan RI. Sedangkan bagi warga etnis Tionghoa yang belum mendapat status kewarganegaraan, lanjut Hendy, diharapkan dapat menghubungi Dinas Kepedudukan setempat untuk diajukan ke Menteri Hukum dan HAM.
Meskipun demikian, kata dia, pihaknya menyayangkan masih adanya sikap diskriminatif bagi warga yang sudah menerima status WNI.
“Pada kenyataannya, masih ditemukan kendala dalam mengurus identitas kependudukan seperti KTP,” katanya.
Ia mencotohkan kasus diskriminatif terjadi pada Tek Tjin Sun (32) warga Putat kecamatan Sawahan yang telah menerima SK Kewarganegaraan, yang tidak bisa mengurus KTP akibat tidak punya dokumen keimigrasian. Padahal prosedur di Dispenduk Capil, kata dia, Tek Tjin Sun harus mencabut dokumen keimigrasian.
“Bagaimana bisa mencabut jika tidak punya dokumen keimigrasian tersebut,” tambahnya.
Untuk itu, dia berharap perlu good will atau niat baik dari kepala daerah unttuk menyelesikan persoalan tersebut. Sehingga tidak ada kesan adanya diskriminatif dari WNI dari kalangan etnis Tionghoa. (fs)
Dibaca: 314 kali
