Dewan Tak Halangi Pelantikan Bupati Terpilih
Pasuruan, beritakota – DPRD Kabupaten Pasuruan tidak akan menghambat atau memperlambat proses pelantikan calon bupati dan wakil terpilih Dade Angga -Edi Paripurna (DaDi) dalam pilkada. Tetapi dewan masih menunggu surat rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA) yang dikirimkan melalui KPUD. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Ahmad Zubaidi saat menyikapi hasil dari keputusan pengadilan tinggi Surabaya yang memenangkan pasangan DaDi.
Dibaca: 342 kali“Dewan akan siap memproses pelantikan Bupati terpilih dan tidak akan menghambat ata memperlambat proses tersebut,” kata Zubaidi yang juga salah satu kontestan pilkada Pasuruan berpasangan dengan Muzzamil.
Dalam PP nomor 6/2005 pasal 87, lanjut Zubaidi mengatur bahwa sesuai tahapan, setelah penghitungan suara, KPU menetapkan pasangan calon terpilih. Dan itu sudah dilakukan oleh pelaksana pilkada tersebut. Pasangan calon yang terpilih juga telah disampaikan kepada DPRD.
Politisi muda PKB ini menambahkan setelah adanya putusan mahkamah agung terhadap penajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut, KPUD menyampaikan penetapan pasangan terpilih dan putusan tersebut selambat-lambatnya 3 hari setelah putusan dijatuhkan.
“Penetapan pasangan terpilih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dapat berupa penetapan berdasarkan hasil penghitungan suara atau penetapan dari MA. Tetapi kita hingga saat ini belum menerima surat keputusan tersebut dari KPUD,” ungkapnya.
Namun dengan adanya pengajuan keberatan (gugatan) terhadap penetapan KPU oleh salah satu pasangan calon, maka DPRD harus menunggu proses hingga persidangan selesai.
“Semestinya bila ada gugatan, KPU harus memberitahuan kepada DPRD. Tetapi itu tidak dilakukan. KPU mungkin menganggap dewan sama-sama tahu meski tidak ada pemberitahuan secara resmi dari mereka,” imbuh Zubaidi mengaku meski tidak mendapat pemberitahuan dan laporan dari KPU, dewan masih tetap menunggu.
“Masalahnya sekarang surat putusan itu masih ada di tangan KPU. Sehingga dewan masih menunggu surat dari KPU atas putusan sidang. Selanjutnya kami akan mengirimkannya ke Mendagri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan,” jelasnya.
Sebelum mendapat surat putusan itu, dewan tidak bisa berbuat apa-apa. Zubaidi menegaskan sikap ini tidak berarti dewan bermaksud menunda atau menghalang-halangi pelantikan.
“Bagi kami di DPRD, bila semua itu bisa dipercepat kenapa harus diperlambat. Dan misalnya proses ini begitu mudah mengapa harus dipersulit. Inilah sistem yang kami gunakan,” ujarnya.
Menanggapi adanya gugatan pengajuan keberatan (gugatan) terhadap penetapan KPU oleh salah satu pasangan calon, maka DPRD harus menunggu proses hingga persidangan selesai.
“Semestinya bila ada gugatan, KPU harus memberitahuan kepada DPRD. Tetapi itu tidak dilakukan. KPU mungkin menganggap dewan sama-sama tahu meski tidak ada pemberitahuan secara resmi dari mereka,” tambahnya.
Zubaidi sendiri mengimbau kepada semua lapisan masyarakat, termasuk semua tim sukses pasangan calon dalam pilkada agar tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif.
“Yang jelas kami selalu mengikuti jalur dan aturan yang berlaku. Dan tidak menutup kemungkinan ada upaya hukum lanjutan dari pihak pasangan yang keberatan. Saat ini kami hanya menunggu surat putusan dari KPU,” ujarnya. Sementara KPUD setempat sudah menyerahkan semua berkas untuk proses pelantikan bupati terpilih ke dewan. (yok)

