Advertorial DisplayAdvertorial Display

Geram Kembali Labrak Kejaksaan

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Tuban, Beritakota – Gerakan Rakyat Miskin (GERAM) Kabupaten Tuban, Kemarin (02/7) kembali datangi Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tuban menuntut kejelasan proses hukum kasus penumbunan BBM pada dua lembaga tersebut. Aksi GERAM untuk yang kedua kalinya ini, pasca tertangkapnya penimbun 8000 liter solar di SPBU 54-62317, milik Keluarga Pejabat nomor wahid dikabupaten Tuban, karena merasa dua institusi hukum tersebut belum ada titik terang.

“Tolong Kejaksaan jangan pilih kasih. Tegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan karena yang melanggar keluarga bupati lantas bisa lepas dari jeratan hukum,” Kata Syamsul Huda yang bertindak sebagai Koordinator lapangan saat rombongan mahasiswa itu tiba di depan kantor Kejaksaan sekitar pukul 10.25 WIB.

Pada aksi yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut, GERAM menilai aparat hukum telah salah menentukan tersangka. Karena dalam kasus penimbunan BBM yang terbongkar 23 April 2008 lalu itu, yang dijadikan tersangka hanya Teguh Wahyudi, pengelola SPBU, sedang Emi yang tercatat sebagai pemilik SPBU di Jl Manunggal tersebut hingga sekarang masih bebas.

Geram yang merupakan gabungan mahsiswa dari perguruan tinggi di tuban ini melukan long march yang diawali dari Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STITMA) di Jl. Manunggal, menuju kantor Kejaksaan Negeri.

Pada Aksi yang sempat menyita perhatian masyarakat di sepanjang Jl Manunggal, Jl Sudirman hingga Jl Kartini tersebut nyaris terjadi bentrok antara pengunjukrasa dan aparat kepolisian yang berjaga-jaga di pintu gerbang kantor kejaksaan.

Aparat keamanan dari Unit Dalmas Samapta Polres Tuban yang berjaga-jaga di pintu gerbang kantor Kejaksaan melarang mahasiswa masuk. Akibatnya terjadi insiden saling dorong antara massa mahasiswa dengan petugas Dalmas Samapta Polres Tuban. Aksi dorong tersebut reda ketika Kasi Intel Kejaksaan Negeri, M. Chozin, SH, muncul dan mempersilahkan mahasiswa masuk untuk berdialog.

Dalam dialog yang dilaksanaksanakan di Aula Dharma Adyaksa itu, mahasiswa mempertanyakan lambatnya penanganan kasus penimbunan BBM.

“Kenapa mesti ditunda-tunda, kan aturan hukumnya sudah jelas. Apa karena pemilik SPBU itu keluarga Bupati?, ” tanya Basir, salah seorang mahasiswa sinis.

Dari keterangan M. Chozin yang menerima mahasiswa mengatakan, bahwa kejaksaan tidak berniat untuk mengulur-ulur perkara penimbunan BBM tersebut. Namun, katanya, semua harus melalui prosedur hukum.

“Berkas perkara memang sudah kita terima dari Polres, tapi karena ada beberapa usur yang belum terpenuhi, maka kami kembalikan. Baru Senin kemarin kita terima lagi,” jelas M. Chozin.

M. Khozin menegaskan pula, hingga saat ini berkas ijin SPBU tersebut belum ditemukan. Padahal, katanya, berkas ijin tersebut merupakan salah satu alat bukti penting yang mesti dilampirkan pada Berkas Perkara.

“Kabarnya surat ijin SPBU itu terbakar, jadi kita nggak bisa menjawab apakah ijin tersebut benar sudah kedalu warsa,” tambahnya.

Sekitar 25 menit mahasiswa berdialog dengan Kasi Intel Kejaksaan di aula Dharma Adyaksa. Sesampainya di halaman kantor Kejaksaan, mahasiswa kembali membakar boneka, yang sebelumnya-nya sudah dibakar oleh para Demonstran di halaman Kejaksaan. (kh)

Keterangan foto: Mahasiswa yang tergabung dalam GERAM kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Tuban. Mereka mempertanyakan lambannya penanganan kasus penimbunan BBM oleh SPBU milik keluarga Bupati Tuban, Rabu (2/7) kemarin. (Gus Huda)

Dibaca: 278 kali

Tagged as: , , , ,

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook