Advertorial Display

Kampanye Perdana Salahi Aturan, Panwas Salahkan KPU

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Surabaya, Beritakota – Panitia pengawas (Panwas) Pilgub Jatim menyayangkan jadwal kampanye perdana pasangan cagub-cawagub yang telah dibuat KPU Jatim. Sebab, jadwal tersebut dinilai melanggar ketentuan pasal 55 ayat 4 PP No.6/2005. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa kampanye hari pertama adalah penyampaian visi-misi dan program seluruh pasangan calon dihadapan sidang paripurna istimewa DPRD. Selain itu, KPU Jatim juga melanggar ketentuan yang telah mereka buat sendiri, yaitu peraturan KPU Jatim No.15/2008.

“Aturan sendiri kok ditabrak, ini akan menjadi catatan Panwas terhadap kinerja KPU Jatim,” tegas Ketua Panwas Pilgub Jatim, Sri Sugeng, kemarin.

Sesuai jadwal yang telah dibuat KPU Jatim, penyampaian visi-misi pasangan calon di sidang paripurna istimewa DPRD Jatim itu, kata Sri Sugeng baru akan dilakukan pada hari kedua masa kampanye, bertepatan pada hari ini, (Senin,7/7). Anehnya, di kabupaten/kota yang Pilkadanya bersamaan dengan Pilgub ternyata sebagian bisa melaksanakan kampanye perdana sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Kabupaten Jombang, Kabupaten Lumajang, dan Kota Malang pelaksanaan kampanye perdananya adalah penyampaian visi-misi di dewan. Tapi mengapa di Jatim dan Kabupaten Bondowoso tidak bisa,” cetus sugeng dengan nada bertanya.

Sementara anggota KPU Jatim, Arif Budiman saat dimintai tanggapan terkait masalah tersebut mengatakan, alasan KPU Jatim tidak melakukan penyampaian visi-misi pasangan calon di hadapan sidang paripurna DPRD Jatim pada hari pertama masa kampanye itu disebabkan bertepatan dengan hari non efektif (Ahad). Jadi terpaksa diundur pada hari Senin (7/7).

“Tatib DPRD Jatim tidak mengenal jadwal sidang paripurna diluar hari efektif, sehingga kami harus menyesuaikan,” bebernya.

Ketentuan dibolehkannya pengunduran jadwal penyampaian visi-misi pasangan calon di hari pertama masa kampanye itu sudah diatur dalam peraturan peralihan peraturan KPU Jatim No.15/2008.

“Jadwal kampanye yang kami buat itu tidak menyalahi aturan sebab sudah sesuai dengan aturan,” sanggah Arif.

Lalu apakah kampanye perdana yang sudah dilakukan oleh seluruh pasangan calon itu juga bisa dikatakan melanggar? dengan diplomatis Sri Sugeng menambahkan tidak melanggar karena pasangan calon itu hanya menjalankan apa yang sudah dibuat KPU Jatim.

“Pasangan calon itu hanya manut jadwal saja, yang salah itu KPU Jatim karena masalah ini sudah menjadi ranah KPU Jatim,” bebernya

Lebih jauh dia menjelaskan sidang paripurna istimewa DPRD Jatim untuk mendengarkan penyapaian visi-misi pasangan calon itu tidak perlu harus qorum.

“Sebab tidak untuk mengambil suatu kebijakan, sehingga KPU tidak perlu mengikuti tatib dewan untuk menggelar sidang paripurna istimewa tersebut,” pungkas Sri Sugeng. (fs)

Dibaca: 313 kali

Tagged as: , ,

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook