Advertorial Display

Gubernur Dinilai Sepihak Pecat Hadi Pranoto

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Surabaya, Beritakota – Diberhentikan sementara sebagai Ketua KPP Jatim, Hadi Pranoto SH MH menyatakan surat keberatan terbuka kepada Gubernur Jatim. Ia menilai, gubernur mengabaikan aspek kebenaran dan keadilan, mengingkari asas bertindak rasional, sehingga mengarah pada tindakan sewenang-wenang.

Dihubungi pers, Hadi Pranoto mengatakan, keputusan Gernur Jatim Imam Utomo, yang memberhentikannya pada 23 Juni lalu, bersifat dogmatis formal lergaalis. Dasar surat pemberhentian sementara Hadi, yakni pasal 21 huruf d Perda No. 11 tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jatim, dinilai tidak jelas apa yang dimaksud dengan “pidana”. Sehingga perlu penafsiran, yang mengacu perraturan nundang-undang yang lebih tinggi.

Sedang UU No. 8 tahun 1974 tetang Pokok-Pokok Kepegawaian, menyatakan “dipidana” adalah dihukum penjara berasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap. Sedang pengertian “sedang menjalani proses hukum” dalam pasal 21 huruf d Perda 11/2005, harus dfikaitkan dengan pidana yang diancam hukuman penjara empat tahun, atau hukuman yang lebih berat.

Menurut Hadi, jika masalah yang menimpanya sejak tahun 2005 lalu itu kemudian baru dipermasalahkan sekarang, itu tidak adil. Sebab, saat dia mendaftar menjadi anggota KPP pada 2005, dirinya sudah berstatus tersangka.

“Kalau itu dipermasalahkan, seharusnya sejak saya daftar dulu. Lha ini baru dipermasalahkan sekarang. Dulu saat daftar juga nggak ada ada persyaratan bahwa calon anggota KPP tidak sedang mengalami proses hukum kok,” ujarnya.

Hadi menilai Gubernur Jatim tak cermat dan tak memperhatikan asas ‘fair play’. Secara sepihak, tanpa memeriksaa dirinya telah memberhentikan sementara dirinya.

“Yang lebih saya sesalkan, gubernur telah mencabut hak dasar saya atas honorarium, tanpa dasar dan alasan hukum. Ini merupakan vonis terhadap diri saya yang sewenang-wenang,” kata Hadi.

Pemberhentian sementara dirinya, menurut mantan Ketua DPC GMNI Surabaya ini, bertentangan dengan asas kesaamaan hak dan asas imparsial. Banyak pejabat di Jatim yang sedang mengalami proses hukum kasus korupsi, yang ancaman hukumannya 5 tahun sampai 20 tahun, tidak dilakukan pemberhentian sementara.

Dicontohkan Ketua KPU Jatim, Wahyudi Purnomo, dan sejumlah pejabat Pemprov Jatim yang terkait dengan proyek PIA Jemundo. Antara lain Sugeng Riyono (Kabag Perlengkapan Aset Pemprop Jatim), Sudarto (Kabag Pemeliharaan Aset Pemprop Jatim), Sigid Subekti (Kabag Administrasi Aset Pemprop Jatim), Aniek Sudiyatun .(Kasubag Penghapusan Aset Pemprop Jatim). (bon)

Dibaca: 226 kali

Tagged as: ,

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook