Advertorial Display

FPKS Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Angkasa Pura

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Jakarta, Beritakota – Pemerintah diminta lebih serius dalam menyelesaikan permasalahan PT Angkasa Pura I (AP I) dengan Serikat Pekerja AP I karena kasus ini telah menjadi isu internasional dan telah dibahas di Organisasi Buruh se-Dunia (ILO). “Ini harus disikapi dengan cepat agar citra Indonesia tidak jatuh di mata dunia internasional”, ungkap Zuber, anggota FPKS komisi IX DPR RI di Senayan, kemarin.

Pada kesempatan lain, Chairul anwar menjelaskan kasus perseteruan antara Direksi Angkasa
Pura I (AP I) dengan Serika Pekerja (SP) AP I bermula dari keputusan Direksi AP I yang membatalkan secara sepihak salah satu isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang kenaikan gaji pegawai pokok tidak mengacu lagi pada struktur gaji PNS.

“Keputusan sepihak Direksi ini jelas melanggar UU No. 13/2003 pasal 129 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan karena disana disebutkan Pengusaha dilarang mengganti  SKB dengan peraturan perusahaan selama masih ada Serikat Pekerja yang terikat dengan SKB itu. Selain itu kebijakan Direksi juga melanggar UU No. 19/2003 tentang BUMN yang menjelaskan bahwa hak dan kewajiban Pekerja BUMN termasuk pegawai AP I didasarkan pada PKB bukan berlandas pada keputusan sepihak Direksi ”, terangnya.

Selain pembatalan isi SKB menurut Abdul Aziz Arbi, direksi AP I juga dianggap lalai menjalankan isi PKB yang terkait dengan hak-hak Pekerja AP I antara lain tentang kenaikan gaji pokok tahun 2007/2008, kecukupan dana Tunjangan Hari Tua dan pelaksanaannya serta masalah tunjangan kesehatan pensiun.

“Hal ini jelas merupakan pelanggaran UU No 13/2003 pasal 126 ayat 1 yang menyatakan Pengusaha dan Serikat Pekerja melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama. Direksi AP I harusnya tunduk dengan isi UU ini”, ujarnya.

Anggota komisi IX DPR umumnya  juga menyesalkan tindakan semena-mena direksi AP I yang memecat satu orang pekerja dan menskorsing tujuh pekerja lainnya karena melakukan mogok kerja pada 7-9 Mei lalu.

“Tindakan Direksi AP I selain melanggar aturan hukum juga mempersulit usaha-usaha rekonsiliasi antara pihak manajemen AP I dengan Serikat Pekerja. Tindakan intimidasi justru akan memunculkan kekecewaan dan ketidakpercayaan pekerja terhadap komitmen Direksi”, ujar Anshori siregar yang melakukan interupsi pada sidang kali ini”, tandasnya.

Pimpinan komisi IX juga menyesalkan rendahnya komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini. Salah satunya ketidakhadiran Menhub dan Menteri BUMN dalam Rapat Gabungan di Komisi IX DPR. Pemerintah hanya diwakili oleh Menakertrans yang selama ini memang sudah menjadi mitra Komisi IX.

“Ini menunjukkan, Pemerintah memang tidak memiliki keseriusan dalam menuntaskan kasus angkasa pura ini,” tegasnya. (yn)

Dibaca: 570 kali

Tagged as: ,

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook