Penunggak KUT Mulai Diperiksa
Gresik, Beritakota – Kasus penyimpangan dana KUT mulai dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Rencananya kejaksaan akan memanggil 10 lembaga penyalur dana KUT yang diindikasikan menyalahgunakan dana KUT.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pahtorrahman mengatakan surat panggilan kepada sepuluh lembaga penyalur sudah dilayangkan. Rencananya, mereka akan diperiksa di Seksi Intel dan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin (28/7) lusa.
“Memang indikasinya ada empat lembaga yang melakukan penyimpangan, namun kami memanggil sepuluh lembaga penunggak terbesar untuk diperiksa Senin nanti,” ujar Pathorahman, Jumat (25/7).
Sayangnya Pahtorrahman tidak merinci kesepuluh nama lembaga penyalur yang dipanggil, karena mengaku lupa. Namun, berdasar data Dinas Koperasi dan UKM Gresik, kesepuluh penunggak KUT terbesar diantaranya, LSM Suryo Sugito Surabaya senilia Rp4,1 miliar, KUD Mina Darla Ujungpangkah Rp2,1 miliar, KUD Gotong Royong Benjeng Rp1,6 miliar.
Kemudian, KUD Duduksampeyan Rp1,4 miliar, KUD Sidayu sebesar Rp1,2 miliar, Koperasi Pondok Pesantren Babusalam Cerme Rp1,3 miliar, LSM PPM Wringinanom Rp1,2 miliar, KUD Gartamina Manyar Rp1,1 miliar, Koperasi Sumber Makmur Ujungpangkah Rp941 juta, dan Koperasi Remas Menganti Rp840 juta.
Dari sepuluh lembaga itu, Pathorahman menyebutkan empat diantaranya dia indikasikan melakukan penyimpangan dengan menggunakan dana untuk kepentingan pengurus. Yaitu, LSM Suryo Sugito, Kopontren Babusalam Cerme, KUD Gartamina Manyar dan KUD Driyorejo.
“Langkah awal ini, kami panggil sepuluh lembaga penunggak terbesar. Kami ingin mengetahui proses penerimaan dan penyaluran dana yang sudah diterimanya. Apakah memang macet di petani atau tidak disalurkan,” lanjutnya.
Dari situ, lanjut Pathorahman, pihaknya akan dapat menentukan kira-kira lembaga penyalur mana yang akan kami bidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya. Kemudian akan dilakukan pengecekan dengan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM.
“Makanya setelah ini kami akan panggil kepala dinas (Dinas Koperasi dan UKM Gresik). Tidak menutup kemungkinan lembaga yang melakukan penyimpangan akan bertambah, bukan hanya empat,” terangnya.
Sampai berita ini ditulis belum didapat konfirmasi dari sepuluh lembaga tersebut. Bahkan, Prihatin, SH yang pernah mendampingi salah satu pimpinan lembaga penyalur saat diperiksa beberapa tahun lalu enggan berkomentar, karena sampai saat ini dirinya belum membuat kesepakatan baru.
Dibaca: 503 kali“Saya belum tahu, sebab belum ada koordinasi,” tukasnya singkat.(yn)

