Mantan Ketua KPU Gugat Gubernur
Surabaya, Beritakota – Mantan Ketua KPU Jatim, Hadi Pranoto SH MH mengajukan gugatan PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) terhadap Gubernur Jatim, Imam Utomo, yang memberhentikan sementara Hadi sebagai anggota KPP Jatim, melalui SK Gubernur No. 188/269/KPTS/013/2008.
Melalui kuasa hukumnya, M.T. Yudhihari SH dan Budi Tjahjono SH, gugatan Hadi Pranoto telah terdaftar di PTUN Surabaya , No. 77/G/2008/PTUN.Sby, pada tanggal 24 Juli 2008. Dasar gugatan, SK pemberhentian sementara tersebut dinilai melanggar hukum, sewenang-wenang, serta menyalahgunakan wewenang.
“SK tersebut juga gegabah dan prematur. Oleh karena itu tidak sah dan harus dibatalkan,” kata Yudhihari, yang didampingi Budi Tjahjono, Jumat (25/7). Dijelaskan, Hadi terpilih sebagai anggota KPP Jatim pada 5 September 2006 , setelah melalui proses seleksi DPRD Jatim.
Sebelumnya, ia mengalami proses hukum, karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, sejak Mei 2005. Pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPP, berdasarkan pengumuman DPRD tertanggal 24 Juli 2006.
“Tidak terdapat persyaratan bahwa calon anggota KPP tidak sedang mengalami proses hukum,” kata Budi.
Meski Hadi Pranoto sejak Mei 2005 mengalami proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, namun tak mengganggu kinerjanya.
Tugas gubernur adalah menetapkan anggota KPP yang telah dipilih DPRD Jatim. Dalam Perda 11 tahun 2005 tidak ada kewenangan gubernur memberhentikan sementara anggota KPP.
Dibaca: 186 kali“SK gubernur bertentangan dengan ketentuan yang bersifat prosedural. Sebab sebelum menerbitkan SK pemberhentian sementara, kepada penggugat tidak pernah diberikan surat peringatan atau teguran. Dan penggugat tidak diberi kesempatan membela diri,” demikian gugatan Hadi Pranoto. (bon)


