Advertorial Display

UU 12/2008 Timbulkan Politik Biaya Tinggi

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Surabaya, Beritakota – Undang-Undang Pemerintah Daerah yang baru (UU No. 12/2008), menimbulkan politik biaya tinggi. Karena di daerah-daerah dengan banyak kandidat, pilkada berisiko masuk pada putaran kedua. Hal ini dikemukakan Kris Nugroho, pengamat politik FISIP Unair, yang dihubungi melalui telepon, Jumat siang (25/7).

Ia berpendapat biaya pilkada putaran kedua yang mencapai miliaran rupiah itu, sebetulnya bisa untuk pembangunan di Jawa Timur. Ketentuan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar satu putaran, bila sudah pasangan calon mengantongi minimal 25 persen plus satu suara. Setelah UU No. 32/2004 direvisi menjadi UU No. 12 tahun 2008, pilkada satu putaran bila pasangan calon meraih 30 persen plus satu suara.

Ditanyai soal logika penetapan angka presentase 30% tadi, Kris Nugroho mengatakan itu semua dibuat DPR.

“Ini sebetulnya logika-logika politik DPR, karena DPD-lah yang membuat aturan soal perubahan UU N0 32 tahun 2004. Sebetulnya kalau untuk memudahkan, ya 25% saja patokannya,” ujarnya.

Pada putaran kedua, justru semakin tinggi prosentasenya (30%), itu menimbulkan politik biaya tinggi, yaitu masuk putaran kedua, yang menghabiskan biaya miliaran rupiah.

Dari perolehan suara perhitungan cepat lembaga-lembaga survei, perolehan suara semua calon di bawah 30%. Tetapi kepastiannya masih menunggu penghitungan resmi KPUD.

“Apabila nanti setelah dihitung secara manual, hasil suara kandidat memang di bawah 30%, berarti digelar dua putaran. Tetapi kalau ada salah satu calon yang mencapai di atas 30%, ya sudah selesai, hanya satu putaran,” katanya.

Ditanya soal kesan demokrasi seakan disakralkan sehingga harus dibayar mahal untuk pilkada putaran kedua, dianggarkan Rp 240 miliar, Kris Nugroho mengatakan, korban UU Pemerintah Daerah ini selain Jawa Timur juga pilkada Kalimantan Timur.

Kaltim malah menerapkan dua versi, pemilihan gubernurnya pada pendaftaran sampai pengukuhan calon tetap, masih menggunakan UU N0. 32 tahun 2004. Untuk hasil pemilihan gubernur yang dipakai justru UU No. 12 tahun 2008 yang baru. Jadi bukan hanya Jawa Timur yang jadi korban UU Pemerintahan Daerah yang baru.

Soal kemungkinan penentuan gubernur melalui musyawarah dan kompromi tertentu, Kris mengatakan hal itu sangat sulit dicapai, karena semua terikat oleh UU. Pilkada harus memenuhi UU.

”Tak mungkin KarSa maupun Kaji bermusyawarah, kemudian menyerahkan pemenangnya pada salah satu di antaranya, atau berbagi peran,’’ ujarnya.

Mungkin yang terjadi malah sebaliknya, siapa pun berusaha masuk putaran kedua walaupun dengan biaya yang mahal.

“Nanti biaya pilkadanya juga akan membengkak lagi, nggak tahu nanti tambah berapa miliar lagi,” tambahnya.

Ini konsekuensi Pilkada yang melibatkan seluruh masyarakat. Mahal juga bagi calon-calonnya, karena harus mengeluarkan uang ratusan miliar. Daerah-daerah dengan banyak calon, selalu beresiko masuk putaran kedua. Sebetulnya lebih baik biaya itu untuk pembangunan Jawa Timur. Sangat disayangkan. Diakuinya UU baru ini banyak menimbulkan kerugian. Dalam putaran kedua, KarSa akan menghadapi Kaji lumayan berat, karena Kaji juga punya popularitas yang meningkat.

“Jika perlu Karsa mengajak koalisi PDIP. KarSa perlu melakukan pendekatan dengan Mega, untuk menarik suara warga PDIP, demikian Kris Nugroho,” terangnya. (bon)

Dibaca: 644 kali

Tagged as: ,

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook