Advertorial Display

KPU Umumkan Dana Kampanye KarSa Terbanyak

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Surabaya, Beritakota – Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) mengungguli empat pasangan calon lain dalam urusan pengumpulan sumbangan dana kampanye terhitung sejak H-1 hingga H+1 pelaksanaan Pilgub Jatim 23 Juli 2008 lalu. Pasangan yang diusung PD dan PAN ini mampu mengumpulkan dana kampanye sebesar Rp. 9.300.620.919 disusul pasangan Ka-Ji sebesar Rp. 5.350.000.000, pasangan SR Rp. 4 miliyar dan pasangan SaLam sebesar Rp. 1,4 milyar.

Pasangan Achmady-Suhartono (AchSan) diusung PKB tidak mau menyetorkan laporan sumbangan dana kampanyenya kepada KPU Jatim. Alasannya, masih berada ditangan tim auditor independen.

“Sanksi bagi pasangan yang tidak mau melaporkan sumbangan dana kampanyenya hanyalah sanksi moral. Masyarakat akan menilai pasangan calon maupun partai yang mengusung tidak transparan sehingga bisa menurunkan nama baik mereka sendiri,” ujar Ketua Devisi Kampanye KPU Jatim, Didik Prasetiyono saat mengumumkan laporan dana kampanye seluruh pasangan calon di Kantor KPU Jatim Jl Tanggulangin Surabaya, kemarin

Lebih jauh Didik menjelaskan berdasarkan laporan dari Tim Pemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) kepada KPU Jatim, pasangan calon yang diusung PD dan PAN ini menerima sumbangan dana kampanye berjumlah Rp. 9.300.620.919. Sedangkan total pengeluaran selama masa kampanye sebesar Rp. 8.916.446.305. Sehingga masih terdapat saldo sebesar Rp. 384.174.614.

Sementara dana kampanye pasangan Khofifah-Mudjiono (Ka-Ji) dari sisi penerimaan dilaporkan berjumlah Rp. 5.350.000.000. Berdasarkan klasifikasi penyumbang dibagi menjadi dua yaitu sumbangan dari perorangan sebesar Rp. 2.900.000.000 dan sumbangan dari badan hukum sebesar Rp. 2.450.000.000. Sedangkan kalau berdasarkan bentuk barang terbagi menjadi dua yaitu Rp. 5 milyar berupa uang dan Rp. 350 juta berupa barang.

“Pengeluaran pasangan Ka-Ji selama masa kampanye dipergunakan antara lain, untuk membiayai pengeluaran operasi kas meliputi 9 item menghabiskan anggaran sebanyak Rp. 5.203.000.000. Kemudian pengeluaran operasi non kas untuk barang habis pakai seperti baliho, Spanduk, Stiker, Kaos dan lain-lain sebesar Rp. 350 juta,” beber Didik.

Pasangan nomor dua, Sutjipto-Ridwan Hisjam (SR) menempati urutan ketiga total penerimaan kas dana kampanyenya sebesar Rp. 4 miliar. Meliputi dari saldo awal Rp. 2.5 miliyar dan dana pribadi pasangan calon sebesar Rp. 1,5 miliar. Sedangkan pengeluarannya tercatat sebesar Rp. 3,993.094.450 sehingga masih terdapat saldo sebesar Rp. 6.905.550.

Kemudian pasangan dari Partai Golkar, Soenarjo-Ali Maschan (SaLam) menempati urutan keempat dengan total penerimaan sumbangan dana kampanye sebesar Rp. 1.422.700.000. Sedangkan pengeluarannya mencapai Rp. 1.263.973.000 sehingga masih ada saldo Rp. 158.727.000
Sesuai pasal 65 dan 66 PP No.6/2005 kata Didik setelah diumumkan kepada publik laporan dana kampanye dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon ini akan diberikan kepada kantor akuntan Basri dkk selaku pemenang tender Tim Auditor dana kampanye Pilgub.

“Tim Auditor ini beri waktu 15 hari untuk melakukan audit kemudian hasilnya akan diserahkan kembali kepada KPU Jatim untuk diumumkan kepada publik,” terang alumnus Unair ini.

Jika dalam penelitian tim audit ditemukan adanya pelanggaran maka KPU Jatim bisa menggugurkan status pasangan calon. Artinya, lanjut Didik, walaupun pasangan tersebut sudah dinyatakan menang dalam penghitungan perolehan suara, KPU Jatim berhak menggugurkan statusnya sebagai pasangan calon dan menggantikan pasangan calon dengan perolehan suara dibawahnya sebagai pemenang Pilgub.

“Dana kampanye yang dilarang diterima oleh pasangan calon dan bisa menggugurkan statusnya sebagai pasangan calon adalah berasal dari sumbangan luar negeri, dari dana APBN/APBD atau BUMN/BUMD dan dari orang atau lembaga yang tidak jelas,” tegasnya. (fis)

Dibaca: 330 kali

Tagged as: ,

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook