SK DPC PKB kubu Makin Disoal
Lamongan, Berikatoka – Konflik di tubuh internal DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lamongan, sulit untuk diredakan. Bola panas nampaknya akan terus bermunculan. Buktinya meskipun DPP PKB pimpinan duet Muhaimin Iskandar dan Luqman Edy, menetapkan dan menandatangani SK DPP atas kepengurusan DPC PKB pimpinan Makin Abbas, tapi SK tersebut dianggap oleh sebagian dari kader PKB yang selama ini loyalis Gus Dur tidak sah.
Hal itu kemarin, Senin (28/7) disampaikan oleh Choirul Muchdlor, dan Lubis perwakilan yang mengatasnamakan Laskar Kebangkitan Bangsa untuk Penyelamatan Partai (LKBPP), di kantor DPC PKB jalan Pahlawan Lamongan.
Masih kata Muchdlor yang juga sebagai pengurus Garda Bangsa ini menambahkan, menolak dan tidak mengakui kepengurusan DPC PKB Lamongan hasil Muscab di Paciran, karena bertentangan dengan AD/ART pasal 12 bab III tentang struktur kepengurusan, karena dalam SK tersebut hanya ditandatangani oleh Muhaimin dan Luqman Edy.
Padahal lajut Muchdlor, dari hasil keputusan PN Jakarta Selatan dan penolakan Mahkamah Agung tentang kasasi, sudah cukup jelas, kalau persoalan yang melanda dua kubu PKB, akhirnya dikembalikan kepengurusan sesuai Muktamar semula di Semarang.
“Artinya SK yang sah adalah, SK yang dikeluarkan oleh DPP PKB harus selain menyertakan tanda tangan Muhaimin dan Luqman Edy, juga harus menyertakan tanda tangan ketua dewan syuro dalam hal ini Gus Dur bersama dengan KH. Muchidin Arubusman selaku sekretaris dewan syuro, karena dalam AD/ART berbunyi demikian,” ungkapnya.
Selain menyoal tentang ketidaksahan SK DPC PKB, LKBPP juga mendesak pengurus DPP PKB untuk mengesahkan kepengurusan hasil Muscablub pada 9 Maret 2008 lalu, di kantor DPC PKB, serta mempertanyakan aktifitas pengurus saat ini. “Aktifitas mereka tidak sah, dan kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Gus Dur dalam menyelamatkan partai,”tandasnya.
Sementara itu ketua DPC PKB Makin Abbas yang baru mendapatkan SK pada 24 Juli lalu, saat dikonfirmasi mengatakan, SK terhadap DPC PKB yang membuat dan yang memutuskan adalah DPP PKB. Pengurus yang ada di Lamongan hanya menerima dan menjalankan keputusan itu.
“Kalau ada yang mempermasalkan SK tersebut, jangan ke saya, tapi silakan protes ke ketua dan sekretaris DPP PKB,” jelasnya.
Makin juga menambahkan, dalam konflik di internal PKB telah mengarah pada rana hukum, maka keputusan apapun yang saat ini diputuskan oleh Mahkamah Agung dan Depkum HAM harus dihormati dan ditaati sebagai warga Negara yang baik.
Untuk bisa diakui oleh Depkum HAM dan KPU dalam struktur kepengurusan harus mengetahui tanda tangan ketua umum dan sekjen dalam hal ini duet Muhaimin dan Luqman Edy, sesuai dengan UU No 10 2008 tentang pemilu dan pencalegkan dikatakan sah, apabila ditanda tangani oleh ketua umum dan sekjen atau dengan sebutan lain.
“Kami sudah memperoleh apa yang dimaksud oleh pemerintah tersebuat, yakni legalitas dengan turunya SK DPP PKB, yang selanjutnya kepengurusan tersebut bisa menjalankan roda kepemimpinan, apalagi penjaringan caleg dalam pemilu mendatang,” ujarnya.
Makin juga menambahkan, aspek legalitas minimal untuk bisa diakui oleh pemerintah sudah dipenuhi oleh DPP PKB. Tanpa tanda tangan ketua da sekretaris dewan Syuro, tidak ada masalah,” pungkasnya. (jr)
Dibaca: 512 kali

