Advertorial Display

Suko Widodo: Pelaksanaan UU Pilkada Tak Konsisten

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Surabaya, Beritakota – Pelaksanaan UU No. 12 tahun 2008 tentang pelaksanan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang merupakan revisi UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tidak konsisten. Demikian dikatakan pengamat sosial dan politik Universitas Airlangga, Suko Widodo ketika dihubungi kemarin.

Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung memperbolehkan calon independen maju dalam pemilihan kepala daerah ternyata tidak sesuai kenyataan.

“Tapi buktinya, Hermawan Sulistyo terpental sebagai bakal calon gubernur Jatim,” ujar penasihat spiritual “Republik Mimpi” tersebut.

Tetapi sebaliknya, imbuh Suko, penetapan angka presentase 30% diberlakukan hanya dengan kesepakatan awal sebelum pencoblosan. Kalau ada salah satu calon yang mencapai di atas 30% cukup satu putaran saja, padahal penetapan itu berdasarkan UU 12/2008.

Soal terpentalnya Hermawan Sulistyo melalui jalur independen, karena aplikasi UU perpolitikan Indonesia yang tidak konsisten.

“Ya itulah Negara Republik Indonesia. Makanya, sampean pindah saja ke Republik Mimpi,” selorohnya.

Disamping itu kata Suko, dijelaskan dalam undang-undang, bahwa aturan itu bisa dilaksanakan dengan perangkat PP.

“Tetapi sekarang ini kan masih terjadi kekacauan tata negara kita. Mestinya hal ini ditanyakan ke ahli hukum tata negara,” tukasnya.

Hanya saja jika dilihat dari aspek sosial demokrasi, Suko Widodo melihat hal ini tidak ada respon yang bagus terhadap keinginan masyarakat. Padahal demokrasi menempatkan kepentingan publik atau masyarakat.

“Kita kadang-kadang mencurigai ada konspirasi apa, sehingga terbitnya PP kok kebetulan. Calon independen belum tentu menang, mestinya itu sudah keluar. Mereka mengulur waktun itu tak lepas dari deal-deal politik,” terang pria berkumis ini.

Sedangkan soal biaya pilgub putaran kedua dinilai bukan saja banyak, tetapi banyak sekali. Ini sebetulnya. lanjut Suko, kalau melihat kualitas demokrasi juga tidak berarti. Ia mencontohkan kampanye di satu titik lalu kemudian diaudit. Namun, komisi penyiaran juga harus menghitung berapa kali siaran di radio, berapa kali siaran di televisi, semuanya juga harus adil. Itu pun banyak juga ditemukan pelanggran-pelanggaran, sehingga calon yang tidak punya cukup dana merasa termarginalkan dan peluangnya menjadi runtuh.

“Kalau dua putaran memang cukup berat. Namun, terlepas satu atau dua putaran, biayanya memang sangat tinggi. Apakah itu menjamin kehidupan masyarakat sejahtera, kami juga tidak tahu,” tandasnya.

Suko Widodo juga mengungkapkan, independen tidak berjalan tetapi aturan lainnya harus pakai UU 12/2008. Yang mana dalam masa transisi seperti ini memang menimbulkan multi interpretasi.

“Saya hanya mengatakan apakah UU itu dan tujuannya. Ini kan untuk menciptakan keadilan. Mestinya, semua partai politik juga harus peka-lah terhadap keadaan masyarakat. Sehingga jangan sampai masyarakat ini menjadi komoditas politik belaka, dan menjadi semakin tidak percaya akibat praktik-praktik politik yang tidak bagus,” urai dia.

Sementara, terkait logika penetapan angka presentasi 30%, ia mengaku kurang tahu logika politik seperti apa yang dipakai. Pasalnya, dalam prinsip demokrasi, cagub dengan perolehan suara terbanyaklah yang sebetulnya menang.

“Kalau toh demokrasi tidak bisa dilihat sebagai suara terbanyak, tetapi setidaknya ini sebagai cermin. Itu kan mestinya berkaitan dengan kepentingan-kepentingan mereka juga. UU Pemerintah Daerah yang baru sangat berpotensi politik dengan biaya tinggi, itupun belum belum tentu menjamin kualitas demokrasi,” terangnya. (bon)

Dibaca: 770 kali

Tagged as: ,

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook