Belasungkawa Kapal Tenggelam
Gresik, Beritakota – Tenggelamnya KM Palangkaraya yang menelan banyak kerugian mengundang belasungkawa dari Bupati Gresik, DR. KH. Robbach Ma’sum. Senin (11/8) kemarin orang nomor satu di Gresik itu didampingi Sekda Gresik, DR. Husnul Huluq, MM dan Kabag Humas Drs. H. Mighfar Syukur, MM beserta rombongan mendatangi kantor Adpel Gresik.
“Pak Bupati barusan tadi dari sini, beliau menanyakan jatah beras raskin 90 ton yang ikut tenggelam dalam musibah itu. Karena ini musibah maka siapa yang bisa disalahkan,” ujar Asmari Kepala Kantor Adpel Gresik kepada beritakota.net.
Selain itu lanjut Asmari, bupati juga menanyakan masalah kerugian penumpang akibat musibah tenggelamnya kapal tersebut, namun Asmari buru-buru melanjutkan bahwa bupati sama sekali tidak menuntut kerugian ke pihak Adpel.
Dalam musibah tersebut memang barang milik penumpang banyak yang hilang, diantaranya ada sebuah mobil ambulan, lima sepeda motor plat merah milik BKKBN Bawean dan sebanyak 9 ton beras raskin (beras miskin) untuk jatah warga miskin di Bawean juga ikut tenggelam.
Kejadian itu dikatakan Asmari adalah murni disebabkan karena alam dan bukan human error. Pihak Adpel Gresik merasa kecolongan terkait dengan tenggelamnya kapal KM. Palangkaraya di pulau Bawean, Minggu (10/8) lalu. Sebab, Adpel tidak tahu jika kapal barang itu terdapat penumpang gelap hingga mengakibatkan seorang meninggal dan satu penumpang hilang yang hingga kini masih belum diketemukan.
Sebelum berangkat, kapal barang yang berisi mobil toyota Yaris, 63 sepeda motor dan 9 ton beras raskin itu memang sudah diperiksa petugas Adpel. Dari hasil pemeriksaan tidak diketemukan adanya sebanyak 13 penumpang gelap itu. Penumpang gelap itu diduga saat diperiksa sembunyi dalam dapur kapal dan naik ditengah laut dengan menggunakan perahu sampan.
“Anak buah saya sudah melakukan pemeriksaan sebelum kapal itu berangkat. Namun penumpang gelap itu tidak diketemukan,” tambahnya.
Meski begitu Asmari menegaskan akan menindak tegas jika dalam pemeriksaan terhadap anak buahnya yang saat itu bertugas terbukti kongkalikong meloskan penumpang gelap sebanyak 13 orang di kapal itu maka pihaknya tidak akan segan mencopt jabatannya.
Dibaca: 216 kali“Sebab kami sudah melarang keras tehadap petugas Adpel agar tidak melanggar undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang tidak membolehkan adanya penumpang gelap dalam kapal barang,” pungkasnya. yan


