Satpam PT Barata Nyolong Dibekuk
Gresik, Beritakota – Enam orang satpam PT Barata Indonesia dilaporkan nyolong besi milik perusahaan. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP karena melakukan pencurian, yang merugikan perusahaan jutaan rupiah.
Polisi berhasil membekuk keenam pelaku masing-masing Fiyan Purnomo (24) asal Desa Sidokerto, Sidoarjo, serta Abdul kanan alias Kancil (45) warga Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas, Yunus Ast Motuka (33) warga Desa Sumowau, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Apriest Erwanto (34) warga Mangunkusman, Ponorogo, Suliyono (25) warga Desa Kalangansemanding Kecamatan Perak, Jombang, Aries Anwar (25) asal Jl Kapten Darmosugondo, Kecamatan Kebomas.
Modus yang dilakukan para pelaku, mereka mengambil 5 batang besi tersier masing-masing seberat 20 Kg. besi itu diamankan di pos satpam. Kemudian oleh pelaku lainnya besi itu dibawa keluar pabrik dan dijualke seorang penadah.
“Kami baru sekali ini mencuri besi milik pabrik. kami kira besi itu sudah tak terpakai,” aku Yunus Ast Motuka, salahsatu pelaku.
Kapolsek Kebomas, AKP Agus Setya Basuki menampik pengakuan para pelaku. Dari laporan manajemen PT Barata Indonesia, mereka telah kehilangan besi berulang kali.
Dibaca: 967 kali“Untuk itu, pemeriksaan terus kami intensifkan. Jika terbukti, kami akan mengenakan ancaman pasal 363 KUHP,” katanya. (yan)


