Gubernur Tak Paham Aturan Pecat Ketua KPP
Surabaya, Beritakota – Pemecatan anggota Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim oleh Gubernur Imam Utomo ternyata belum final. Hal itu terungkap dalam sidang eksepsi yang disampaikan di PTUN Surabaya, kemarin.
Kuasa hukum Tergugat/Gubernur, menyatakan bahwa gugatan Hadi Pranoto tidak memenuhi syarat-syarat formal yang tercantum dalam pasal 1 angka 3 UU No. 5/198 yang diperbarui UU No. 9/2004; yaitu bahwa SK pemberhentian sementara Hadi Pranoto sebagai anggota Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim belum final.
Irfan Ihsanpuro, SH salah seorang kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa SK Tergugat itu belum final karena masih menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum yang
tetap Seperti diketahui salah satu alas an dalam SK Pemberhentian Sementara Hadi Pranoto dari keanggotaan
KPP Jatim, karena berdasarkan putusan PN Surabaya No.2141/Pid.B/2007/PN Sby, Hadi Pranoto divonis lima
bulan penjara. Namun Hadi menempuh upaya hukum banding, sehingga putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hokum yang tetap.
Menanggapi eksepsi itu, Budi Tjahjono, SH, kuasa hukum Hadi Pranoto, menyatakan bahwa Gubernur Jatim kurang cerdas dalam memahami makna pasal yang disebutkan dalam eksepsi tersebut.
“SK pemberhentian Gubernur itu sudah definitif alias final, karena tindakan Gubernur sebagai pejabat Tata Usaha Negara tidak memerlukan restu, izin atau apa pun namanya dari atasannya,” kata Budi geram.
Lagipula, lanjut Budi karena dalam kenyataannya SK tersebut sudah dilaksanakan. Apalagi dalam dictum SK Gubernur tersebut secara substansial sudah final dan berdampak hukum.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), Febru Wartati SH,
Gubernur Jatim diwakili kuasa hukumnya, Irfan Ihsanpuro SH. Pada pokoknya eksepsi gubernur menyatakan, gugatan Hadi Pranoto tidak berdasar dan harus ditolak. Karena keputusan Gubernur Jatim tentang pemberhentian sementara anggota KPP (Komisi Pelayanan Publik) Jatim,
belum final (belum definitif).
Seperti diketahui alasan dalam SK pemberhentian sementara Hadi Pranoto dari keanggotaan KPP Jatim,
karena berdasarkan putusan PN Surabaya No.2141/Pid.B/2007/PN Sby, Hadi Pranoto divonis lima
bulan penjara. Namun Hadi menempuh upaya hukum banding. (bon)

