Exxon Diduga Gunakan Pekerja Asing Ilegal
Surabaya, Beritakota – Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur menyelidiki anak perusahaan Exxon Mobile di Blok Cepu, Mobile Cepu Limited. Penyelidikan terkait dugaan penggunaan pekerja asing illegal di ladang minyak itu.
Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur Setiadjit mengatakan, dugaan itu menguat saat tim gabungan pemeriksa tenaga asing datang ke Blok Cepu . Tim itu sebelumnya didahului tim dari Dinas Tenaga Kerja Bojonegoro.
“Tetapi, tim dari Disnaker Bojonegoro tidak boleh masuk. Tim dari provinsi baru boleh masuk,” ujarnya di Surabaya, Jumat (26/9).
Saat tiba di lokasi, tim merasa dihalangi segera meninjau permukiman pekerja asing. Permukiman itu sudah kosong saat tim datang ke sana.
“Kami minta Exxon memberikan bukti bahwa pekerja asing di sana sah. Meski dinyatakan pekerja itu dipakai sub kontraktor, Exxon sebagai kontraktor utama tetap harus bertanggungjawab,” ujarnya.
Exxon diberi waktu untuk memberikan bukti keabsahan penggunaan pekerja itu hingga 13 Oktober 2008. Jika sampai tanggal itu tidak ada bukti, maka akan diadukan ke polisi.
“Ada sanksi penjara satu hingga empat tahun dan atau denda Rp 100 juta hingga 400 juta. Untuk pekerja asing, akan dideportasi,” ujarnya.
Selain menyelidiki Exxon, Disnaker Jatim juga menyelidiki pekerja asing di PLTU Tanjung Awar-awar, Tuban. Di sana, tim gabungan menemukan empat pekerja asing ilegal dari Cina dan menahan paspornya.
“Mereka datang dengan visa kunjungan. Padahal, di sana mereka sudah kerja,” Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Jatim, Sapak.
Sebenarnya di lokasi itu ada 10 pekerja asing. Tetapi, enam lain dinyatakan sedang keluar. Karena itu, Disnaker menunggu klarifikasi dari kontraktor tentang izin para pekerja asing itu. Seperti Exxon, kontraktor PLTU Tanjung awar-awar diberi waktu hingga 13 Oktober 2008.
Disnaker juga menunggu klarifikasi dari pengelola Paiton II. Pasalnya, tim tidak ditunjukkan bukti keabsahan penggunaan ratusan pekerja asing di lokasi itu.
“Mereka hanya menyatakan penggunaan pekerja asing itu sah. Tetapi, buktinya saat itu tidak ditunjukkan dengan alasan kantor sudah tutup,” ujarnya.
Setiadjit mengatakan, temuan itu hasil operasi pekerja asing ilegal sejak 19 Agustus 2008. Operasi itu dilandasi ketidakjelasan status ribuan orang asing di Jatim.
“Operasi melibatkan tim dari Disnaker, imigrasi, dan kepolisian,” ujarnya.
Polda Jatim mencatat 5.784 orang asing melaporkan diri. Namun, hanya 638 orang melaporkan diri ke Dinas Tenaga Kerja. Jadi ada selisih 5.146 orang tidak jelas statusnya.
Ketidakjelasan itu membuat Jatim mengalami sejumlah kerugian dan ancaman. Kerugian paling jelas berupa kehilangan pendapatan dari retribusi pekerja asing. Retribusi 100 dolar AS per bulan per tenaga kerja asing itu harus dibayar perusahaan.
“Kalau ada 5.136 pekerja tidak terdata, artinya Jatim kehilangan 513.600 dolar AS atau Rp 4,5 miliar per bulan,” ujarnya.
Kerugian lain karena penduduk Jatim tidak bisa menjadi tenaga kerja pendamping atau bahkan utama. Jika ada izin resmi, maka setiap pekerja asing harus didampingi minimal satu pekerja lokal.
Dibaca: 223 kali“Selain itu, belum tentu pekerjaan itu tidak bisa dilakukan pekerja lokal,” ujarnya. (hms)

