Gubernur Kalah di PTUN
Cabut SK Pemecatan Hadi Pranoto
Surabaya,beritakota.net, 12/11 – Gubernur Jatim kalah di PTUN. Majelis hakim PTUN Surabaya menyatakan batal atau tidak sah SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian sementara Hadi Pranoto SH MH sebagai anggota KPP Jatim.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PTUN, Febru Wartati SH, dengan anggota Aning SH dan Susan SH, Rabu (12/11), mewajibkan kepada Gubernur Jatim untuk menerbitkan surat keputusan tentang pencabutan SK No. 188/269/ KPTS/ 013/2008, tanggal 23 Juni 2008 tentang Pemberhentian Sementara Hadi Pranoto .
Menanggapi putusan PTUN Surabaya, kuasa hukum Pemprov Jatim, Makhfudz SH MSi, langsung menyatakan banding. Sedang Budi Tjahjono SH, kuasa hukum Hadi Pranoto menyambut gembira putusan PTUN Surabaya tersebut.
Seperti diberitakan, dalam gugatan Hadi disebutkan, SK Gubernur Jatim yang memberhentikan sementara anggota KPP (Hadi Pranoto) cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain tidak prosedural, kontradiktif, dan melanggar azas-azas pemerintahan yang baik.
”Gubernur tak berwenang memberhentikan anggota KPP ,” kata Budi Tjahjono. SK Gubernur yang memberhentikan segala hak, kewajiban dan fasilitas Hadi Pranoto, kontradiktif antara masing-masing diktum, maupun tujuan pemberhentian sementara, yakni untuk kelancaran pemeriksaan masalah hukum yang dihadapi Hadi.
SK Gubernur sudah merupakan bentuk penjatuhan sanksi hukuman. Oleh sebab itu bertentangan dengan Pasal 8 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam hal kepastian hukum.
Selain itu juga bertentangan dengan asas proporsional dan asas kepastian hukum.
Meskipun Pasal 21 huruf d PERDA 11/2005 menetapkan anggota KPP yang sedang mengalami proses hukum dapat diberhentikan sementara, namun harus dipertimbangkan, apakah proses hukum yang dimaksud mengganggu atau tidak mengganggu kinerja yang bersangkutan. Misalnya karena yang bersangkutan dikenakan penahanan oleh yang berwajib.
Selain itu bertentangan dengan ketentuan yang bersifat prosedural atau formil. Sebelum menerbitkan SK pemberhentian sementara, Hadi Pranoto tidak pernah diberikan surat peringatan atau teguran, dan tak diberi kesempatan membela diri.
Perda 11/2005 tidak ada satu pasalpun yang memberi kewenangan kepada Gubernur untuk memberhentikan sementara anggota KPP yang keanggotaannya dipilih oleh DPRD Jawa Timur. Tidak satu pun ketentuan yang mengatur tentang tata cara pemberhentian sementara anggota KPP. bon
Dibaca: 336 kali
