Advertorial DisplayAdvertorial Display

FGPL Laporkan Korupsi ke KPK

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail


Blitar, beritakota.net, 26/11 – Adanya dugaan kasus korupsi dana jasa giro rekening milik Pemkab Blitar pada 2006 senilai Rp 200.025.000 akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Generasi Peduli Lingkungan (FGPL) Blitar. Ini dilakukan karena selama setahun sejak terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2007 lalu, tidak ada tindak lanjut dari aparat hukum di Blitar. Dimana hal ini seperti diungkapkan Ketua FGPL Blitar, Agus Sucipto, bahwa pihaknya sengaja langsung akan melaporkan kasus ini ke KPK dan Kejagung, karena selama setahun tidak ada tindakan apa pun dari aparat penegak hukum di Blitar.

“Kan dalam beberapa kali demo juga sudah sering diungkap adanya dugaan korupsi ini, namun kenyataannya tidak ada tindak lanjutnya,” kata Sucipto, Rabu (26/11).

Dijelaskannya meskipun dalam audit BPK tidak disebutkan adanya kerugian negara, serta hanya kesalahan administrasi saja. Tapi jelas tertulis adanya upaya memperkaya diri sendiri, kalau pun sudah dikembalikan tidak berarti menggugurkan unsur pidana korupsinya.

“Dan anehnya selam ini jika ketahuan menggunakan uang Negara kemudian dikembalikan dan dianggap selesai,” jelasnya.

Apalagi ketika sosialisasi KPK di Blitar beberapa waktu lalu jelas disampaikan, kalau kasus yang awalnya kesalahan adminitrasi bias menjadi pidana. Jika ada bukti-bukti yang kuat, terhadap penyelewengan tersebut tandasnya. Bahkan dalam laporannya kepada KPK, Sucipto juga memberikan tembusan kepada seluruh aparat penegak hukum mulai Polres sampai Polri serta Kejati dan Kejagung.

Debelumnya kasus ini terungkap akhir 2007 lalu, ketika dalam hasil audit BPK ditemukannya penerimaan jasa giro dari rekening Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada 2 bank pemerintah tidak dilaporkan sebagai penerimaan (PAD), dalam perhitungan APBD 2006 sampai 31 Desember 2006 sebesar Rp 200.025.000. Tapi langsung dibagikankan kepada oknum pejabat hingga staf dengan prosentase tertentu, dengan dalih untuk Bantuan Operasional Pemberdayaan PBB dan BPHTB.

Bahkan dalam pengusutannya oleh Bawasda, kasus ini dianggap selesai ketika pelaku yakni oknum kantor Kas Daerah (Kasda) mengembalikannya dan hanya diberi sanksi mutasi. Padahal yang menikmati dana tersebut lebih dari 1 orang, tapi hanya seorang staf yang diberikan sanksi.
Secara terpisah menanggapi adanya laporan ini Kepala Bawasda Kabupaten Blitar, I Nengah Wingga mengatakan kalau kasus tersebut sudah selesai dan tidak ada unsur merugikan Negara, karena sudah dikembalikan sebelum dalam audit BPK selesai.

“Ada buktinya, demikian juga oknum pelakunya juga sudah diberikan sanksi,” elak Wingga. Ditanya mengenai langkah pemkab selanjutnya Wingga mengaku akan menunggu dulu tindak lanjut dari laporan ini, apakah ada pemanggilan atau pemeriksaan lanjutan. Sebab, ditambahkannya, kasus ini sudah selesai dan tidak ada unsur pelanggaran pidananya. har

Dibaca: 259 kali

Tagged as: , ,

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook