Advertorial Display

KarSa-KaJi Berpeluang Sama Menang

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

KarSa Rapatkan Barisan Hadapi Pilgub Ulang
Surabaya, beritakota.net, 03/12 – Pasca pembacaan keputusan MK yang memerintahkan pelaksanaan Pilkada ulang di Bangkalan dan Sampang, pasangan Pakde Karwo-Saifullah Yusuf (Karsa) langsung melakukan konsolidasi dengan tim pemenangan di tingkat daerah. Menghadapi pilkada ulang di dua kabupaten tersebut, Karsa optimis akan mempertahankan kemenangannya.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, peluang pasangan Karsa untuk memenangkan pilkada ulang di dua kabupaten tersebut memang sangat besar. Sebab di Madura memang dikenal sebagai salah satu kantung suara Karsa, baik di putaran pertama maupun putaran kedua Pilgub Jatim ini.

Menurut Pakde Karwo, Karsa akan kembali melakukan konsolidasi pada tim suksesnya, baik di tingkat provinsi, kabupaten Bangkalan, Sampang serta Pamekasan.

”Kalau perlu kami akan membentuk posko khusus di Madura,” kata Pakde Karwo saat dihubungi Rabu (3/12) siang.

Pakde Karwo mengaku sedang rapat di Jakarta bersama tim penasihat hukum dan anggota tim sukses Karsa. Dalam pilkada putaran kedua lalu, pasangan Karsa di Kabupaten Bangkalan mendapatkan 291.781 suara dan Kaji 151.666 suara atau selisih kemenangan Karsa sebanyak 140.115 suara. Sedangkan di Sampang, Karsa mengumpulkan 240.552 suara dan Kaji 181.698 suara atau selisih kemenangan Karsa 58.854 suara.

Kalau ditotal selisih kemenangan Karsa di dua kabupaten tersebut adalah 198.969 suara. Jumlah tersebut sangat signifikan mempengaruhi hasil pilkada, karena selisih total kemenangan Karsa pada seluruh kabupaten/kota di Jatim hanya 60.223 suara. Jika pasangan Karsa berhasil mempertahankan selisih tersebut, maka pasangan ini yang akan duduk sebagai Jatim-1 dan Jatim-2. Di sisi lain, Pakde Karwo juga menegaskan bahwa Karsa siap melaksanakan pilkada ulang.

”Kita siap lahir batin, tidak ada alasan untuk tidak siap,” tandasnya

Sama berpeluang menang

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Herlambang Perdana Wiratama, mengatakan bahwa putusan MK yang memerintahkan menggelar Pilkada ulang di dua kabupaten tersebut memang mengejutkan. Sedangkan perolehan suara kedua kubu memang sangat signifikan mementukan siapa yang menang dan yang kalah.

”Tentu saja kedua kubu memiliki peluang yang sama untuk memenangkan pilkada Jatim ini. Karena itu, kedua kubu akan berusaha mati-matian untuk menang dalam pilkada ulang ini,” kata Herlambang dihubungi, Rabu (3/12).

Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan, amar keputusan MK tersebut memang tidak lazim dilakukan. Sebab kalau mengacu pada Peraturan MK No 15/PMK/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pilkada, mengatur hakim konstitusi hanya berhak membuat amar putusan: tidak dapat menerima permohonan termohon, mengabulkan permohonan, dan menolak permohonan. Tetapi amar putusan yang memerintahkan Pilkada ulang di dua kabupaten, dan penghitungan suara ulang di satu kabupaten, merupakan terobosan baru dari MK.

Menurutnya, memang ada suatu permasalahan, yakni di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, pihak pemohon (Kaji) hanya mempermasalahkan beberapa TPS yang dinilai bermasalah, tetap MK justru memutuskan Pilkada ulang di seluruh kabupaten.

Apakah jika nanti salah satu calon tidak puas dengan pelaksanaan pilkada ulang bisa menggugat lagi ke MK? Menurut Herlambang, memang tidak ada aturan hukum yang mengatur tentang itu. Tetapi kalau melihat secara substantif, memang bisa dibawa lagi ke MK.

”Tetapi sebaiknya kita sama-sama menjaga agar pilkada ulang di dua kabupaten nanti berjalan fair, dan semua pihak menerima hasilnya baik kalah maupun menang, dan tid
ak ada perselisihan lagi,” ungkapnya. Karsa/yan

Dibaca: 314 kali

Tagged as: ,

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook