Advertorial Display

Mahmud Beberkan Aliran Dana Korupsi APBD Pemkab Blitar

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Blitar, beritakota.net, 16/12 – Tidak mau menjadi korban akibat aliran dana korupsi perumusan APBD Kabupaten Blitar 2004 sebesar Rp. 600 juta, Mahmud Zein juga membeberkan siapa saja yang terlibat langsung dalam kasus yang menjeratnya.

Bahkan secara terbuka, Mahmud mengatakan bahwa dirinya hanyalah menjalankan perintah sebagai Sekretaris Panitia Anggaran saja bersama Gus Da’in selaku Ketua serta Kustanto Wakil Ketua.

Saat itu, persis 30 Desember 2004 sekitar pukul 10.00, mereka bertiga dipanggil Pimpinan Dewan yang saat itu masih dijabat Ketua DPRD Kabupaten Blitar Samirin Darwoto diruangnya untuk mencairkan dana pemrosesan APBD 2004 di Kabag Keuangan. Yakni masoih dijabat terpidana Krisanto.

Akhirnya Mahmud, Gus Da’in serta Kustanto, saat itu juga mendatangi Krisanto di ruanganya untuk mencairkan uang seperti yang di minta Pimpinan Dewan.

“Setelah seluruh uang cair, langsung kami serahkan kembali uang itu kepada Pimpinan Dewan yang sudah menunggu di Ruangan Sekkab, Bianto,” terang Mahmud dihadapan Majelis Hakim Senin siang (15/12).

Setelah menyerahkan seluruh uang tersebut, diakui Mahmud, bersama Ketua Panggar, Gus Da’in dirinya kembali memimpin rapat Panitia Anggaran yang saat itu ditunda untuk mengambil uang di Krisanto.
Bahkan jelas Mahmud, hanya Kustanto yang saat itu masih diruangan Pimpinan bersama empat pimpinan Dewan lainnya. Namun tidak jelas siapa yang membagi seluruh uang tersebut.

”Karena saya telah menyerahkan semuanya. Kan saya masih mimpin rapat,” terangnya.

Seluruh dana yang berasal dari pos Sekretariat Daerah (setda) Kabupaten Blitar, seluruhnya mengalir kepada lima Fraksi DPRD Kabupaten periode 1999-2004, dimana nominalnya beragam sesuai dengan jumlah kursi di parlemen. Yakni, Rp 272 juta untuk pemprosesan RAPBD Kabupaten Blitar 2004, Rp 227 juta untuk perhitungan APBD 2003 serta RP 100 juta yang dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi TNI/Polri dan Fraksi Amanat Persatuan.

”Karena pembagian semuanya disesuaikan dengan jumlah kursi yang saat itu ada,” terangnya lagi.

Bahkan sebagai bukti, Mahmud sambil membawa rekapan bukti pengeluaran serta rincian setiap anggaran ditunjukkan langsung kepada JPU dan Majelis Hakim.

Sementara perlu diketahui, aliran dana Korupsi APBD 2004 sebesar Rp. 500 juta diterima oleh Panggar melalui ketiga orang tersebut, namun karena merasa kurang, akhirnya ditambahkan sebesar Rp. 100 juta dari total anggaran yang dimasukan APBD 2004 sebesar Rp. 900 juta yang diambil sebelum penetapan APBD 2004, dimana sebagai terdakwa kasus korupsi APBD 2004 Rp 500 juta ini, Mahmud Zein yang dijerat JPU dengan pasal berlapis, yakni tuntutan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 14 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 21/2001. Kemudian subsider pasal 3 jo 14, subsider pasal 12 (B), subsider pasal 11 dan subidair pasal 5 ayat 2. dimana ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. har

Alur Aliran Dana Korupsi APBD 2004 Rp 600 juta

  • Pencairan Tahap I Rp 272 juta untuk pemprosesan RAPBD 2004
  • Fraksi PDIP Rp 102 juta
  • Fraksi PKB Rp 78 juta
  • Fraksi Golkar Rp 42 juta
  • Fraksi TNI/Polri Rp 30 juta
  • Fraksi Amanat Persatuan Rp 18 juta

Pencairan Tahap II Rp 227 juta untuk perhitungan APBD 2003

  • Fraksi PDIP Rp 85 juta
  • Fraksi PKB Rp 65 juta
  • Fraksi Golkar Rp 35 juta
  • Fraksi TNI/Polri Rp 25 juta
  • Fraksi Amanat Persatuan Rp 15 juta

Pencairan Tahap III Rp 100 juta untuk kegiatan fraksi

  • Masing-masing fraksi Rp 20 juta

Keterangan foto: Mahmud Zein saat menunjukkan rincian penerimaan uang Korupsi Rp. 600 juta kepada Majelis Hakim Siang, kemarin (15/12)/hartono/beritakota.net

Dibaca: 558 kali

Random Posts


    Tagged as: ,

    Comments are closed.

    Temukan Kami Di Facebook