Akhirnya Sugik Dibebaskan
Jombang, beritakota.net, 17/12 – Setelah tertunda dua hari, akhirnya hari ini, Rabu (17/12), Majelis Hakim PN Jombang memutus bebas terdakwa Maman Sugianto alias Sugik dari segala dakwaan. Sekitar pukul 09.45 WIB, Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Kartijono, SH mengetokkan palu persidangan pertanda sidang perkara pembunuhan M. Asrori versi kebun tebu ditutup.
Keputusan bebas PN Jombang yang dibacakan bergantian oleh 3 orang hakim tersebut menerangkan, Maman Sugianto alias Sugik tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap M. Asrori. Menurut putusan hakim tersebut, Sugik selama ini mengaku tidak mengenali seluruh barang bukti (BB) diajukan dalam persidangan.
Selain itu, seluruh bukti yang selama ini diikutkan dalam persidangan tidak mengubah pendirian Majelis Hakim yang tetap memutus bebas terdakwa. Terlebih lagi, keberadaan mayat kebun tebu yang selama ini disebut sebagai M. Asrori ternyata mayat Fauzin Suyanto, warga Nganjuk yang dibunuh dua tersangka yang kini meringkuk di tahanan Lapas Jombang, Rudi Hartono alias Rangga dan Jono Kristanto.
“Maka, dengan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang memutus bebas terdakwa Maman Sugianto alias Sugik dari segala dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Kartijono, SH diikuti 3 kali ketokan palu sidang.
Usai menjalani sidang putusan bebas, Sugik yang didampingi keluarganya mengaku, bahagia atas keputusan yang lama ditunggunya. Didesak upaya penuntutan kepada pihak yang telah melakukan kesalahan dan penganiayaan ? Sugik tetap bersikukuh menolak mengajukan penuntutan.
“Pertama saya sangat bahagia dan senang. Untuk urusan itu (penuntutan, red), saya serahkan kepada hukum yang berlaku, dan saya tidak akan menuntut,” tandasnya.
“Tapi, saya berharap mereka (polisi, red) diproses secara hukum,” lanjut Sugik.
Hal senada juga dilontarkan dua kuasa hukum terdakwa, Slamet Yuwono dan Adilla. Anak buah OC Kaligis ini menolak melakukan tuntutan balik terhadap pihak kepolisian.
“Kita tetap pada porsi semula saat pertama melakukan pembelaan kepada Kemat Cs. Kita hanya ingin bebaskan mereka tanpa melakukan penuntutan balik,” ucap Slamet yang diamini Adilla.
Menariknya, persidangan putusan bebas yang dimulai pukul 09.00 WIB itu berbeda dengan hari-hari biasanya. Pendukung Sugik yang selalu ramai memadati ruang persidangan, kali ini tampak sepi dan hanya segelintir pengunjung yang datang.
“Yah, ini kan sudah putusan bebas. Mungkin mereka juga masih ada yang sibuk bekerja,” ujar seorang pengunjung warga Desa Kalang Semanding, Kecamatan Perak Jombang polos.
Seperti diketahui, Maman Sugianto alias Sugik, terdakwa kasus pembunuhan M. Asrori versi kebun tebu sempat dibui bersama dua terpidana Imam Chambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto. Sebelum akhirnya Sugik dibebaskan, sesuai putusan Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, dua terpidana berhasil bebas mendahului Sugik. sa
Dibaca: 192 kali

