Akhirnya Pemkab Tuban Keluarkan SIPD PT SG
Tuban (Beritakota.net) – Akhirnya Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM memberikan restu Pemkab Tuban, untuk memperpanjang Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Galian C milik PT Semen Gresik Tbk (PT SG) di Tuban.
‘Restu’ dari pemerintah pusat tersebut dikeluarkan setelah pihak Pemkab Tuban mendatangi Dirjen di Jakarta.
“Saya baru datang dari Jakarta menemui Dirjen terkait perpanjangan izin SIPD Galian C milik PT SG. Prinsipnya kebijakan dari Dirjen untuk perpanjangan SIPD diizinkan, sedangkan untuk izin baru tidak bisa dikeluarkan sampai keluar PP dari Undang-undang No. 4 tahun 2009,” ujar Kasi Eksplorasi Eksploitasi dan Pengusahaan Dinas Pertambangan Tuban Suharto kepada Sejumlah wartawan di Jalan Basuki Rahmad, Tuban, Kamis (21/5).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Tuban memang tidak mau mengeluarkan perpanjangan maupun pengajuan SIPD galian C di wilayahnya. Tindakan dari pemkab Tuban ini terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri ESDM setelah keluar Undang-undang Nomor: 4/2009 tentang pertambangan.
Dalam SE Menteri ESDM itu mengungkapkan , setiap kepala daerah dilarang mengeluakan izin baru maupun perpanjangan SIPD galian C di daerahnya. Sampai ke luar Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi pedoman pelaksanaan dari Undang-undang 4/2009 tersbeut.
“Kami juga meminta surat resmi dari kebijakan Dirjen tersbeut. Dijanjikan mingu depan surat resmi dari Dirjen terkait masalah perpanjangan SIPD sudah dikirim ke Pemkab Tuban,” kata Suharto.
Suharto juga mengungkapkan, bahwa selama di Jakarta ia diterima Kabag Perundangan Haryadi Sapta Yoga. Haryadi yang membidangi masalah regulasi undang-undang pertambangan itu menyatakan pula, semua perpanjangan ijin SIPD galian C tetap bisa diteruskan prosesnya.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Komunikasi PT SG Tbk Saefuddin Zuhri saat dikonfirmasi Beritakota.net via phonselnya menyatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Dirjen terkait masalah perpanjangan SIPD. Sekalipun sebenarnya, PT SG tetap menghormati kebijakan dari Pemkab Tuban sebelumnya.
“Kami bersyukur masalah perpanjangan SIPD bisa diteruskan prosesnya. Semua persyaratan untuk proses perpanjangan SIPD juga sudah kita lengkapi,” kata Saefudin Zuhri.
Saifudin juga mengungkapkan, sebenarnya belum dikelaurkanya perpanjangan izin SIPD pada saat itu karena menunggu PP dari Undang-undang Nomor: 4/2009, PT SG juga tidak masalah karena masih ada SIPD galian C tanah liat lainnya, yakni di quori Mliwang (lahan tambang) yang masih berlaku izinnya hingga 2012. “Kita tetap menghargai kebijakan yang diambil Pemkab Tuban maupun pemerintah pusat,” kata Saefuddin Zuhri.
PT SG memiliki lahan tanah liat seluas 18,4 hektar yang habis ijin SIPD-nya pada Mei 2009. Lahan tersebut berada di quori di Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Tuban. (Kh)
Dibaca: 359 kali
