Pengadilan Gagal Eksekusi Tanah Warga
Jombang (Beritakota.net) – Kendati bersikukuh, Pengadilan Negeri (PN) Jombang tak mampu mengeksekusi tanah milik seorang warga Dusun Subentoro, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto Jombang, Selasa (26/5). Kegagalan PN setempat itu akibat desakan kuat Muhaimin (55) selaku pemilik tanah yang ngotot menolak aksi eksekusi.
Akibat perlawanan tersebut, PN terpaksa menunda proses eksekusi tanah seluas 10 X 30 meter itu. Petugas PN Jombang yang didampingi puluhan polisi dari Polsek Jogoroto menyatakan, akan melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi lanjutan.
“Secara kelembagaan kita akan tetap melakukan eksekusi,” tandas Abdul Kholik, Panitera PN Jombang.
Menurut Kholik, pihaknya sudah sah dan benar untuk mengeksekusi tanah yang dimiliki Muhaimin. Mengacu keputusan Mahkamah Agung, PN Jombang berhak dan memiliki kewenangan melaksanakan pengambilalihan tanah.
“Karena situasinya tidak kondusif, untuk sementara eksekusi ditunda dan kita akan koordinasikan dulu,” ujar Kholik usai pelaksanaan eksekusi yang tertunda.
Sementara itu, pemilik tanah Muhaimin menyatakan, tidak akan merelakan tanahnya diambil PN. Sebab, katanya, tanah tersebut merupakan harta peninggalan orangtua.
“Apalagi, tujuh saudara saya masih belum dapat bagian atas tanah tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika saja PN Jombang tetap melaksanakan eksekusi, dirinya khawatir akan digugat saudaranya. Dikatakannya, tanah yang kini telah menjadi miliknya selama bertahun-tahun itu menjadi satu-satunya warisan orangtua.
“Saya tetap mempertahankan, apapun yang terjadi,” kata Muhaimin penuh keyakinan. sa
Dibaca: 301 kali
