Advertorial Display

Diskriminatif, KPP Dilaporkan ke KPP

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Surabaya (BeritaKota.net) – Aneh tapi nyata! Komisi Pelayanan Publik (KPP), dilaporkan bertindak diskriminatif. Uniknya, Hadi Pranoto SH mengadukan perlakuan diskriminatif tadi, justru ke KPP Jatim sendiri.

Pengaduan Hadi ini sangat menarik, karena KPP sebagai lembaga yang dalam melaksanakan tugasnya independen, bebas dari campur tangan kekuasaan manapun, dan wajib menindaklanjuti pengaduan masalah pelayanan publik, yang datang dari siapapun. Perlakuan diskriminasi tersebut, karena tidak membayar honor Hadi Pranoto dengan dalih non-aktif.

“Mampu dan beranikah KPP Jatim, menindaklanjuti pengaduan kami, masyarakat menunggu aktion KPP, kata Hadi Pranoto, yang juga Ketua KPP Jatim non-aktif.

Sebagai perbandingan, kata Hadi, Ketua KPK Antasari Azhar yang diduga tersangkut pembunuhan berencana (pasal 348 KUHP) juga dinonaktifkan dan ditahan. Tetapi tetap menerima honor, karena belum dipecat sebagai anggota KPK.

Sebaliknya, Hadi yang dikaitkan dengan pasal karet Haatzaai artikelen pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP) dinonaktifkan dan diperlakukan semena-mena. Hak-hak dasarnya atas honor dirampas.

“Wong orang yang tahu hukum saja ditindas, apalagi rakyat miskin dan yang lemah,” ujarnya.

Ia menilai diskriminasi itu bertentangan dengan prinsip pelayanan publik. KPP tidak boleh pilih-pilih. Pengaduan dari siapapun, dan dengan cara apapun, harus ditindaklanjuti secara profesional. Masyarakat memantau masalah ini, kata Hadi.

Seperti diketahui, dengan dalih ada SK Gubernur Jatim, tentang penonaktifan sementara Hadi Pranoto sebagai anggota KPP, sejak 1 Juli 2008 KPP Jatim tidak membayar honor Hadi, yang menjadi hak anggota KPP sebesar Rp 4 juta per bulan.

Ternyata SK Gubernur Jatim tersebut dibatalkan oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, tanggal 8 April 2008, karena dianggap sewenang-wenang, dan melanggar asas-asas umum pemeruintahan yang baik. Perampasan hak Hadi atas upah tersebut, dinilai diskriminatif, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik.

Hadi dinonaktifkan, karena sedang menghadapi masalah hukum, didakwa melanggar pasal 310 KUHP pasal tentang pencemaran nama baik.

“Pasal ini merupakan pasal karet yang pengetrapannya bisa molor-mungkret, sesuai keinginan hakim,” kata Hadi.

Belajar dari kasus Prita Mulyasari, Mahkamah Agung menyatakan, bahwa pasal 310 KUHP tidak layak diterapkan pada jaman sekarang. Kalau konsisten diterapkan, akan banyak insan pers yang terkena. Karena memberitakan aib orang.

Hadi Pranoto juga mengirimkan SMS kepada Sekretaris KPP Jatim, Darham. Disebutkan, empat bulan setelah putusaan TUN Surabaya yang memenangkan Hadi, pada 8 Agustus 2009 nanti, putusan PTUN sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Karena kesibukan Gubernur Jatim, sehingga kini gubernur tidak sempat melaksanakan keputusan itu (mencabut SK penonaktifan Hadi). Sesuai pasal 116 ayat (2) UU Peradilan Tata Usaha Negara, maka SK tersebut dengan sendirinya tidak mempunyai kekuatan hukum lagi (van rechtwege).

Apabila KPP Jatim tidak segera membayarkan hak-hak Hadi Pranoto yang selama ini ditahan, KPP bisa terkena pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan. bon

Dibaca: 210 kali

Tagged as: ,

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook