Advertorial Display

KPP Jangan Kambinghitamkan Gubernur

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Surabaya (BeritaKota.net) – Pengaduan “unik” atas dasar tindakan diskriminasi yang diduga dilakukan oleh Komisi Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur (KPP) yang justru dilaporkan kepada KPP sendiri berbuntut protes Pelapor, Hadi Pranoto.SH.MH.

Ketua non aktif KPP, sebagai anggota masyarakat penerima layanan publik yang merasa diperlakukan tidak adil ini justru oleh lembaga ombudsman pelayanan publik yang selama ini dibanggakannya.

Kekecewaan pertama Hadi diungkapkan, karena KPP dinilai lamban menindaklanjuti laporan pengaduannya. Pengaduan Hadi masuk ke KPP pada tanggal 2 Juli 2009, namun demikian KPP baru menindaklanjuti dengan membuat surat perihal permohonan verifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur pada tanggal 22 Juli 2009. Artinya untuk melakukan tindakan awal saja memakan waktu duapuluh hari. “Ini kerja macam apa”, protes Hadi.

Kalau kerja lamban semacam ini berlaku untuk semua pengadu, lanjut Hadi maka kinerja KPP benar-benar buruk. Tetapi kalau perlakuan terhadap pengadu semacam itu hanya khusus bagi dirinya, maka ini diskriminasi, bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik pilar KPP.

Sedangkan surat KPP perihal permohonan verifikasi Nomor. 1.a/376/KPP Jatim/VII/2009 Tanggal 22 Juli 2009 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur dengan tembusan kepada Ketua Komisi A DPRD Jatim, Kepala Biro Hukum SetdaProp Jatim, Kepala Biro Organisasi SetdaProp Jatim dan Pengadu, langsung ditanggapi serius oleh Hadi Pranoto melalui Suratnya tertanggal 24 Juli 2009.

Hadi menuding KPP telah mengkambinghitamkan Gubernur Jatim. Yang diharapkan Hadi dengan pengaduannya, adalah sikap KPP yang professional mengatasi kekeliruan yang terjadi ditubuh KPP sendiri. Bukan malah melempar tanggungjawab KPP kepada Gubernur.

KPP dinilai telah melakukan kekeliruan karena minta verifikasi kepada Gubernur. Sebab Gubernur tidak pernah memerintahkan kepada KPP untuk tidak membayarkan hak dasar berupa honor anggota KPP yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur No. 188/267/KPTS/013/2006 Tanggal 9 Oktober 2006.

Menurut Hadi, selama belum putus hubungan dan sepanjang masih tercatat sebagai anggota KPP, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/267/KPTS/013/2006 Tanggal 9 Oktober 2006, maka dirinya berhak mendapatkan honor sebagai anggota KPP.

Bahwa keadaan “non aktif” seperti pernah dialami Nuning Rodiyah, anggota KPP yang lain, yang pernah “non-aktif” selama empat bulan karena sakit, juga dialami oleh Antasari Azhar, Ketua Non Aktip KPK, tidak memutus hubungan ataupun tidak menghapus kedudukan anggota KPP, sehingga berhak menerima honor sebagai anggota KPP. Tindakan tidak membayar honor merupakan interpretasi dan inisiatip KPP yang dinilai diskrininatip dan melawan hukum. Bukan perbuatan Gubernur.

Dalam hal menahan honor Hadi, KPP justru dinilai melangkahi kewenangan Gubernur, tidak pernah konsultasi, bahkan Gubernur tidak pernah membuat perintah secara tertulis kepada KPP untuk merampas hak dasar atas honor anggota KPP.

Tindakan KPP itu juga dinilai telah mencemarkan Gubernur, karena akibat KPP tidak membayar honor Hadi selaku anggota KPP sejak tanggal 1 Juli 2008, maka Gubernur dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan menjadi pihak yang salah dan kalah.

Selanjutnya Hadi Pranoto menghimbau KPP agar segera memberikan honornya selaku anggota KPP berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/267/KPTS/013/ 2006 Tanggal 9 Oktober 2006 Atau Hadi akan menempuh jalur hukum pidana atas dasar dugaan perbuatan penggelapan karena jabatan yang dilakukan rekan-rekannya tersebut.

Hadi juga mengkritik surat kepada Gubernur yang ditandatangani Khoirul Anwar selaku Ketua KPP dan Nuning Rodiyah Wakil Ketua KPP. Sebab berdasarkan Surat Keputusan KPP No. 10/00112/Kpp Jatim/II/2008 Tanggal 12 Pebruari 2008, Jabatan Ketua KPP dipegang oleh Hadi Pranoto dan Khoirul Anwar sebagai Wakil Ketua.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/269/KPTS/ 013/2008 Tanggal 23 Juni 2008 Hadi Pranoto dinyatakan sebagai Ketua merangkap Anggota KPP. Berdasarkan Putusan PTUN No. 77/G/2008/PTUN.SBY Tanggal 12 Nopember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, Hadi Pranoto juga dinyatakan sebagai Ketua merangkap Anggota KPP. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Perda 11/2005 Ketua KPP dipilih secara musyawarah dari dan oleh anggota KPP.

Sedangkan Anggota KPP masa jabatan 2006-2011 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/267/KPTS/013/2006 Tanggal 9 Oktober 2006 adalah lima orang yaitu: 1. AGUS WIDIYARTA, 2. HADI PRANOTO, 3. MUHAMMAD KHOIRUL ANWAR, 4. NUNING RODIYAH dan 5. WAHYU KUNCORO.

“Jadi tanpa musyawarah dari dan oleh lima orang itu, maka penetapan Khoirul sebagai Ketua adalah sepihak, tidak prosedural dan tidak sah,” tegasnya dengan nada protes. bon

Dibaca: 293 kali

Tagged as: , ,

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook