Bupati Pamekasan Minta Tangguhkan Penahanan Pejabat Kasus Korupsi PLMD
Pamekasan (Beritakota.net) – Kasus korupsi Pogram Listrik Masuk Desa atau PLMD senilai Rp.8,2 miliar, yang terus menggelinding serta melibatkan sejumlah pejabat Teras dilingkungan Pemkab Pamekasan, mulai mendapat perhatian dari Bupati Pamekasan Kholilurrahman.
Demikian dikatakan orang nomer 1 di Kota Gerbang Salam ini, saat ditemui rabu (12/8) siang. Bupati menerangkan, sambil menunggu perkembangan kasus tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan permintaan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan, terhadap sejumlah pejabat yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi PLMD tahun 2005 hingga 2007.
“Terus terang saya juga sempat mendengar kabar ada pejabat kita yang menjadi tersangka, namun kita jangan berburuk sangka dulu, jadi kita siap untuk mengajukan penangguhan penahanan kota,” Ujarnya.
Lebih lanjut menurut Bupati, dengan ditahannya sejumlah pejabat tersebut, secara tidak langsung menghambat kinerja pemerintahan.
“Ya tentu saja berpengaruh, apalagi mereka (Pejabat) tersebut memegang jabatan penting dalam struktural pemerintahan, jadi akan kita tangguhkan,” tegasnya.
Program Listrik Masuk Desa ini sendiri bersumber dari APBD 2005 sebesar Rp. 2,6 miliar Rupiah, dari APBD 2006 senilai Rp. 2,7 miliar serta APBD 2007 sebesar Rp. 2,8 miliar.
Sementara itu, Dalam kasus PLMD di Kabupaten Pamekasan, saat ini Kejaksaan Negeri setempat telah menetapkan 12 tersangka. Diantaranya masing-masing Abdul minol Mulyadi, Selaku Pimpinan proyek PLMD tahun 2005, yang saat ini masih menjabat sebagai kepala Badan lingkungan Hidup (BLH) Pamekasan, Rosnawati selaku direktur ACI jaya, serta Sentot Sutarto mantan Kabid teknologi desa BPMD Pamekasan. Sementara 3 tersangka lainnya, saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Lapas Narkotika Pamekasan. BIN
Dibaca: 403 kali
