Advertorial Display

Kabiro Hukum Pemprop Jegal SK Gubernur

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Surabaya (Beritakota.net) – Kabiro Hukum Pemprop Jatim, Suprianto SH dituding menjegal SK Gubernur Jatim, tentang pencabutan SK Nonaktif Hadi Pranoto SH MH, sebagai Ketua merangkap anggota KPP (Komisi Pelayanan Publik) Jatim. Sumber di Pemprop Jatim, menyatakan pada 30 Juli 2009 Gubernur Jatim, Dr Soekarwo SH, telah menandatangani pencabutan SK tersebut.

“Artinya Gubernur Jatim telah melaksanakan keputusan PTUN. Tetapi sampai saat ini Hadi Pranoto belum menerima SK tersebut,” kata Budi Tjahjono SH, kuasa hukum Hadi Pranoto, Kamis (13/8).

Informasi yang dia terima, SK tersebut ditahan Kabiro Hukum. “Sehingga Kabiro Hukum diduga sengaja menjegal SK Gubernur tentang pencabutan pemberhentian sementara Hadi sebagai Ketua merangkap KPP Jatim. Ini kan mengesankan bahwa gubernur lamban dalam melaksanakan putusan PTUN yang telah inkrafht,” kata Budi.

Padahal faktanya tidak demikian, Pakde Karwo seorang yang taat hukum dan melaksanakan putusan PTUN.

Sedang menurut UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dalam waktu empat bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni dalam hal ini pada 8 Agustus 2009, gubernur tidak melaksanakan keputusan itu, dengan sendirinya SK Nonaktif terhadap Hadi tidak mempunyai kekuatan hukum lagi (pasal 116 ayat 2). Ini berarti Kabiro Hukum terkesan mencemarkan nama gubernur sebagai Kepala Daerah yang tidak patuh pada putusan pengadilan.

“Buktinya sampai sekarang SK pencabutan tidak diterima pada yang berhak,” lanjut Budi.

Sebelumnya, I Wayan Titib Sulaksana SH MS, dosen FH Unair, aktivis Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Surabaya menyatakan, Gubernur Jatim wajib mencabut pemecatan sementara Hadi Pranoto SH MH sebagai Ketua merangkap anggota Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim. Hal ini menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jatim Nomor : 14/B/2009/PT.TUN.SBY, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor: 77/G/2008/PTUN.SBY tanggal 12 Nopember 2008. Gubernur diwajibkan mencabut SK No. 188/269/KPTS/013/2008 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPP Jatim, atas nama Hadi Pranoto SH, MH.

Mantan Ketua UPKBH (Unit Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum) Surabaya tadi mengatakan, “Alhamdullilah, kebenaran itu sekarang terbukti.”

Apa yang dilakukan Gubernur Jatim, dalam pencopotan sementara Hadi Pranoto sebagai Ketua KPP Jatim, dinilai kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan keabsahan seorang anggota KPP.

Pada hematnya, tidak beralasan hukum yang sah kalau penonaktifan Hadi Pranoto dikaitkan dengan masalah pribadi, Oleh karena itu gugatan Hadi Pranoto di PTUN dinilai tepat. Dan berhasil dimenangkan dan banding di Pengadilan Tinggio TUN Jatim, juga menguatkan putusan PTUN Surabaya.

“Ini putusan yang sangat melegakan, bahwa yang benar dikatakan bernar,yang salah dikatakan salah,” kata Wayan.

Soal SK Gubernur yang mengacu masukan Komisi A DPRD Jatim, ia mengatakan, apakah masukan DPRD Jatim harus selalu dipakai sebagai dasar acuan?.

“Gubernur kan punya Biro Hukum, lalu Lalu untuk apa Biro Hukum di Kantor Gubernuran?,” ujarnya.

Komisi A DPRD Jatim dan Biro Hukum dinilai ikut menjerumuskan Gubernur. Karena tidak memberikan pertimbangan hukum yang baik, yang menyebabkan SK Gubernur jadi salah. Masukan dari Komisi A tidak dipelajari dengan baik oleh Biro Hukumnya, sehingga terbitlah SK yang salah. Karena berkaitan dengan masalah pribadi, bukan berkaitan dengan kinerja.

“SK Gubernur itu harus berkaitan dengan kinerja Ketua KPP terdahulu,” tegasnya. BON

Dibaca: 326 kali

Tagged as:

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook