Advertorial Display

Hadi Kembali Pimpin, Timbul Dualisme Ketua KPP

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

kuasa-hukum-kpp-jatimSurabaya (BeritaKota.net) – Setelah satu tahun non-aktif sebagai Ketua merangkap anggota Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim, Hadi Pranoto SH MH kembali aktif di KPP Jatim sejak Rabu (26/8). SK pencabutan pemberhentian sementara Hadi, ditandatangani Gubernur Sukarwo tanggal 12 Agustus 2009 (SK No. 188/304/KPTA/013/2009).

SK tersebut menganulir Keputusan Gubernur No. 188/269/KPTS/013/2008 tentang Pemberhentian Sementara Ketua merangkap anggota KPP atas nama Hadi Pranoto. SK pencabutan tersebut diterima Hadi pada hari Selasa (25/8). Keputusan Gubernur Jatim tadi, dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) No. 14/B/2009/PT.TUN.SBY jo. No. 77/G/2008/PTUN.SBY, dengan amar putusan membatalkan dan mencabut keputusan gubernur Jatim No. 188/269/KPTS/013/2008 tentang pemberhentian sementara Hadi.

Dengan batalnya SK Penonaktifan tersebut maka hak-hak Hadi selaku Ketua merangkap anggota KPP harus dipulihkan. Tetapi dengan dipulihkannya kedudukan Hadi sebagai Ketua KPP, telah menimbulkan masalah baru di tubuh KPP. Karena selama Hadi nonaktif sebagai ketua KPP, ternyata Wakil Ketua KPP, Khoirul Anwar, telah mengangkat diri sebagai Ketua KPP yang baru. Sehingga selama ini ada dua Ketua KPP Jatim, yaitu Ketua non aktip dan Ketua yang baru.

Bedanya kalau Hadi menjadi Ketua berdasarkani SK KPP yang ditanda tangani oleh lima orang anggota, sedangkan Khoirul menjadi Ketua KPP berdasarkan SK yang ditandatangani empat orang anggota KPP, demikian Hadi Pranoto yang dihubungi Kamis (27/8). Menanggapi dualisme ketua tersebut, Hadi kepada wartawan menyatakan dapat memaklumi keterburu-buruan rekan-rekannya tersebut.

“Barangkali teman-teman beranggapan bahwa saya sudah tidak mungkin kembali lagi ke KPP. Dan karir saya di KPP dianggap sudah pupus,” ujar ayah tiga anak ini.

Sehingga untuk mengisi kekosongan itu, kawan-2 “berkreasi” membentuk kepemimpinan yang baru, kata Hadi Pranoto. Dasar yang dipakai adalah Pasal 18 ayat (3) Perda 11/2005 tentang pelayanan publik, yang menyatakan bahwa Ketua KPP dipilih secara musyawarah dari dan oleh para anggota Komisi.

“Hanya saja kawan-kawan lupa, kalau saya belum dipecat dari KPP. Saya masih resmi tercatat sebagai anggota KPP. Oleh karenanya memilih Ketua KPP hanya dengan empat orang anggota, adalah tidak dapat dibenarkan,” tutur Hadi.

Sebab yang dinamakan anggota KPP masa jabatan 2006-2011 berdasarkan SK Gubernur No. 188/267/KPTS/013/2006 tanggal 9Oktober 2006 adalah lima orang. Yaitu Agus Widiyarta, Hadi Pranoto, M.Khoirul Anwar, Nuning Rodiyah dan Wahyu Kuncoro.

Untuk mengatasi dualisme kepemimpinan itu Hadi punya opsi, agar lima orang anggota KPP segera mengadakan rapat anggota bermusyawarah dengan agenda utama memilih Ketua dan Wakil Ketua, sesuai dasar dan prosedur yang benar. Sehingga benturan dualisme tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

“Untuk itu saya lebih condong agar Ketua yang baru nanti dijabat oleh yang termuda. Agar yang muda berani tampil buat pengalaman dan regenerasi. Sedangkan yang senior ini akan mendampingi dan memback-upnya,” kata Hadi Pranoto. (bon)

Keterangan foto: I Wayan Titib Sulaksana, Kuasa hukum Ketua KPP Jatim, Hadi Pranoto. Dok. BeritaKota. net

Dibaca: 510 kali

Tagged as: ,

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook