MUI Haramkan Minta Sumbangan Masjid Tengah Jalan
Bahkan fatwa haram MUI Kabupaten Pasuruan ini dikeluarkan sejak 2007 tahun lalu. Diharamkannya permintaan sumbangan ditengah jalan untuk pembangunan masjid itu dinilai mengganggu pengguna jalan.
“Pertimbangannya sudah jelas, permintaan sumbangan untuk masjid ditengah jalan itu mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Berbeda jika meminta sumbangan di pinggir jalan. Kenyataannya saat ini yang meminta justru ditengah jalan,” tegas KH Nurul Huda, ketua MUI Kabupaten Pasuruan, Minggu (30/8).
Diterangkan juga bahwa dengan meminta sumbangan di tengah jalan, berarti dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, yakni pengendara. Misalnya saja orang yang berkendara, tiba-tiba harus menghentikan secara mendadak dan ini justru dapat membahayakan pengendara maupun pencari sumbangan dengan sendirinya.
Selain pertimbangan mengganggu ketertiban lalu lintas, meminta sumbangan di tengah jalan itu juga termasuk memanfaatkan kepentingan umum yang bukan untuk pruntukannya.
“Jalan raya itu untuk dimanfaatkan bagi pengendara kendaraan. Tapi saat digunakan untuk meminta sumbangan masjid, berarti memanfaatkan kepentingan umum bukan pada tempatnya,” ujar ulama yang dikenal murah senyum ini.
Tentu saja fatwa haram untuk penarikan sumbangan masjid di tengah jalan ini, MUI Kabupaten Pasuruan mempunyai alasan kuat. Alasan tersebut berdasarkan dari Hadist Nabi Muhammad SAW dan termasuk dalam kajian kitab kuning.
“Dalam hadist juga dijelaskan dan dapat ditafsirkan termasuk untuk kegiatan meminta sumbangan tersebut. Selain itu dalam kitab kuning Sulam Taufiq juga dijelaskan lebih detil lagi. Dua hal itu yang membuat kami mengeluarkan Fatwa Haram,” tegas KH Nurul Huda. (jack)
Keterangan foto: KH Nurul Huda, Ketua MUI Kabupaten Pasuruan/BeritaKota.net/Kojack
Dibaca: 763 kali

Pasuruan (Beritakota.net) – MUI Sumenep dan MUI Jatim mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pengemis, berbeda dengan MUI Kabupaten Pasuruan yang lebih keras lagi dengan mengharamkan permintaan sumbangan di tengah jalan untuk pembangunan masjid.