Ratusan Kemasan Jamu Kuat Palsu Disita Polisi
Dari keterangan sang pemilik toko, Iwan Budiono mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau obat kuat yang dijualnya tidak memiliki nomor registrasi dari BPOM. Ratusan obat kuat yang tidak memiliki nomor registrasi inipun langsung dibawa ke Mapolresta Pasuruan, dan sang pemiliknya saat ini juga dalam proses penyidikan.
Dari toko grosir jamu ini, aparat berhasil menyita obat kuat merek Urat Madu sebanyak 439 bungkus, Cobra Laut 60 bungkus, Africa Black Ant 109 bungkus, sedangkan beberapa minuman yang berkadar alkohol melebihi batas juga turut disita.
Menurut keterangan kasat reskrim Polresta Pasuruan AKP Ponasit, mengatakan bahwa pemilik obat kuat palsu ini akan dijerat pasal 82 ayat 2 Undang Undang nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda seratus juta rupiah. (jack)
Keterangan foto: Tampak petugas Polresta Pasuruan menunjukkan ratusan kemasan jamu kuat palsu yang disita dari sejumlah toko obat di Pasuruan. (BeritaKota.net/Kojack).
Dibaca: 859 kali


Pasuruan (BertiaKota.net) – Ratusan bungkus jamu dan obat kuat yang disinyalir palsu, Selasa (2/9), berhasil disita oleh jajaran reskrim Polresta Pasuruan dari toko jamu Gemilang Baru yang beralamatkan di jalan kartini 88 Kota Pasuruan.