Advertorial Display

Kejati Didesak Usut Dana KPP Rp 173 Juta

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Cak BONANG o1Surabaya (BeritaKota.net) – Koordinator LSM AMAK (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi), Ponang Adji Handoko (Bonang ), mendesak agar Kejati Jatim segera bertindak tegas, dalam mengusut dugaan kasus menyelewengkan dana APBD sebesar Rp 173 juta di Komisi Pelayanan Publik (KPP) Prop Jatim.

β€œHal ini mengingat dugaan tindak pidana korupsi tersebut nilainya mencapai ratusan juta. Yang celakanya hal itu dilakukan oleh lembaga yang justru fungsi utamanya melakukan kontrol pelayanan publik,” ujar Bonang, Minggu (1/11). Kejati Jatim diminta segera memanggil semua pihak agar kasus tadi jadi transparan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPP Jatim, HM Khoirul Anwar Ssos Msi dilaporkan SCWI (Surabaya Corruptions Watch Indonesia) ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (20/10), dalam kasus dugaan penyelewengdana APBD sebesar Rp 173 juta.

Dengan mengatasnamakan Ketua KPP Jatim, Khoirul telah menandatangani nota kesepahaman dengan tiga kantor hukum, LSM-LSM serta radio dan koran di Jawa Timur, dengan membayar biaya keseluruhannya sebesar Rp. 173.000.000.

Antara lain pada 10 Juli 2009 menandatangani nota kesepahaman dengan Kantor Hukum NHP Lawfirm Lawyers dan Consultans tentang Pengkajian, Advokasi dan Bantuan Hukum, dengan membayar biaya Rp. 5 juta.

Dengan Kantor Hukum Tiga Pilar tentang Pengkajian, Advokasi dan Bantuan Hukum, membayar Rp. 5.000.000. Dengan Kantor Hukum Prof.Dr.R.Soetojo,SH & Rekan tentang Pengkajian, Advokasi dan Bantuan Hukum, membayar Rp. 5 juta.

Selain itu, melakukan kegiatan pengkajian, pengembangan standar pelayanan publik dan survey, rencana Anggaran Belanja KPP Tahun 2009 sebesar Rp.106 juta.

Bonang mengatakan,. β€œ Khoirul tidak mempunyai hak menandatangani Nota Kepepahaman dan menggunakan uang milik KPP yang bersumber dari APBD Prop Jatim yang totalnya sebesar Rp. 173.000.000,” ujarnya.

Tindakan Khoirul Anwar dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yakni ketiga kantor hukum dan LSM serta radio maupun koran tersebut. (bon)

Dibaca: 443 kali

Tagged as: ,

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook