Advertorial Display

Kepala Sekolah Sengaja Palsukan Tanda Tangan

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Jimat1Pasuruan (BeritaKota.Net) – Dunia pendidikan Pasuruan kembali diguncang kasus pemalsuan dokumen. Kali ini Wahyunin Ariani, seorang mantan guru tidak tetap (GTT) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan menjadi korban dari pemalsuan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya mengajar di SDN Pakijangan I Kecamatan Wonorejo Kab Pasuruan.

Drs. Tjiptojo, kepala sekolah yang dimaksud, diduga memalsukan tanda tangan Wahyuning dalam surat pernyataan tidak melanjutkan kontrak sebagai GTT dilingkungan dinas pendidikan Kabupaten Pasuruan. Akibat pemalsuan tersebut, Wahyuning harus rela keluar dari tempatnya

mengajar dan mengubur impiannya menjadi PNS melalui jalur database honorer daerah. Kejadian pemalsuan ini sendiri berlangsung pada tahun 2004 lalu. Namun baru belakangan ini kasus ini mencuat setelah Wahyuning mengetahui bahwa dirinya menjadi korban pemalsuan tanda tangan. Ceritanya saat itu, Wahyuning mengajar di SDN Pakijangan I sebagai guru Bahasa Inggris.

“Pada satu hari, saya lupa tanggalnya, ketika sedang mengajar di kelas, saya dipanggil Kepala Sekolah. Kemudian oleh kepala sekolah saya disodori kertas kosong untuk ditandatangani,” katanya, Kamis (12/11).

Merasa takut posisinya terancam sebagai guru honorer jika tidak mau menandatangni kertas tersebut, akhirnya Wahyuning bersedia membubuhkan tandatangannya. Beberapa waktu setelah dirinya membubuhkan tanda tangan tersebut, Kepala Sekolah SDN Pakijangan I yang ketika itu dijabat Drs. Tjiptojo memecat dirinya dari posisi guru honorer tanpa alasan yang jelas.

“Alasannya ketika itu, saya juga mengajar di tempat lain. Padahal Wakil kepala sekolah juga melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Belakangan, Wahyuning menemukan jika tandatangannya tersebut dibubuhkan dalam surat pernyataan tidak melanjutkan kontrak sebagai guru honorer. Selain surat pengunduran diri, Wahyuning juga mendapatkan berita acara serah terima jabatan guru honorer dari dirinya kepada Farida Nur Azizah yang belakangan diketahui sebagai keponakan Drs. Tjiptojo. Namun berbeda dengan surat pernyataan tidak memperpanjang kontrak sebgai guru honorer, tanda tangannya yang tertera pada berita acara tersebut diakuinya palsu.

“Saya tidak pernah tanda tangan berita acara tersebut. kalau surat pengunduran diri, saya memang pernah tanda tangan, tapi saya hanya disodori kertas kosong oleh kepala sekolah,” tandasnya.

Semantara itu, LSM Jaringan Informasi Masyarakat (Jimat) yang menangani kasus ini, menyatakan setelah mempelajari kedua tanda tangan yang dibubuhkan Wahyuning, bisa dipastikan keduanya berbeda.

“Memang untuk yang berita acara serah terima jabatan guru honorer tersebut kami menduga dipalsukan,” ujar Chairil Muchlis, ketua LSM Jimat. Di lain pihak, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Edie Sasmito mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar laporan yang disampaikan oleh Wahyuning.

“Kami sudah terima laporannya. Kini sedang kami selidiki di internal Dinas Pendidikan dahulu,” katanya ketika dihubungi.

Edie Sasmito mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Wonorejo untuk menjelaskan masalah tersebut. Edie juga berjanji akan mengusut kasus tersebut secara proporsional. (Jack)

Keterangan Foto : Berita acara penyerahan tugas sebagai guru honorer yang diduga dipalsukan oleh mantan Kepala Sekolah SDN Pakijangan I Kecamatan Wonorejo. BeritaKota.net/Kojack Doank

Dibaca: 697 kali

Tagged as: ,

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook