Lecehkan Bawahan PNS Dilaporkan Polisi
Pasuruan (BeritaKota.Net) – Peristiwa memalukan berupa pelecehan seksual terjadi di kalangan PNS Kabupaten Pasuruan. Seorang PNS berinisial TF (40) melecehkan bawahannya yang berstatus sebagai tenaga kontrak yang berinisial DW (28) saat berada di ruangan kantornya di lingkungan Disnakertrans, akhirnya dilaporkan polisi.
Pelecehan yang dilakukan pria berkcamatan dengan rambut pendek ini telah berlangsung beberapa kali dan terakhir dilakukan sekitar seminggu yang lalu, DW yang berparas cantik dan berbadan sintal ini baru tiba dan memasuki ruangan kerjanya. Tiba-tiba TF mendekatinya dan langsung menyapanya. Namun tidak ketinggalan tangan pria berkacamata ini juga ikut bergerak seperti meremas bagian sensitive DW disekitar dadanya, yakni payudara.
“Sambil menyapa, eeeeee baru datang ya. Tangannya nyelonong dan meremas payu dara,” terang seorang petugas yang telah memeriksa DW, Jumat (14/11).
Aksi yang dilakukan TF terhadap DW yang memiliki seorang anak ini, ternyata sudah dilakukan tiga hingga empat kali. Begitu datang atau bertemu DW saat di ruang kantornya, TF biasanya langsung memeluk dan meremas payudara atau sekedar mencubit pipi DW. Sedangkan DW yang merasa dilecehkan tersebut, bukannya tidak bertindak. DW yang merasa gerah, karena banyak teman sekantornya yang sering mengetahui aksi TF terhadapnya, sudah berupaya mengingatkan TF.
“Diingatkan kalau TF dan dirinya juga sudah beristri dan punya anak. Perbuatan seperti itu tidak pantas dilakukan. Namun TF tetap nekat dan mengulangi perbuatannya, karena merasa gemes,” terang Kasat Reskrim AKP Ponasit melalui Aiptu M Mucharom, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Pasuruan.
Karena sudah diingatkan beberapa kali, TF tetap saja berbuat tidak senonoh terhadap dirinya, DW akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Pasuruan dengan mengajukan empat orang saksi yang juga teman seruangannya. Namun sebelumnya, DW juga melaporkan peristiwa pelecehan terhadap dirinya tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan.
Polisi yang mendapat laporan peristiwa tersebut langsung menanggapinya dengan meminta keterangan dari DW sendiri serta sejumlah saksi. Tidak ketinggalan TF yang menjadi tersangka, juga dipanggil dan dimintai keterangannya oleh petugas penyidik.
“Saya hanya sekali saja melakukannya dengan mencubit pipinya. Saya bermaksud bergurau saja, namun tangan saya langsung ditangkis dan mengenai muka saya hingga kacamata terjatuh serta arloji terlepas. Saya kira ini salah paham saja dan saya sudah minta maaf agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan saja,” kata TF dengan raut muka menahan tangis dan memohon untuk tidak dipublikasikan. Karena perbuatannya ini, TF akan dikenakan sanksi Pasal 281 K
“Semuanya masih diperiksa dan untuk tersangka bakal dijerat Pasal 281 KUHP. Sebab, tersangka dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. Ancaman hukuman dikenakan penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” tandas Aiptu M Mucharom.
Sementara, Kepala BKD Kabupaten Pasuruan, Suprijohadi membenarkan adanya surat masuk terkait peristiwa pelecehan yang terjadi di lingkungan Disnkertrans.
“Memang benar ada dan saat ini permasalahannya kami limpahkan ke Bawasda Kabupaten agar diproses dan elakunya bakal diperiksa. Selanjutnya baru diputuskan masuk dalam tindakan indisipliner yang bagaimana sesuai PP nomor 30 tahun 1998 tentang kepegawaian,” kata Suprijohadi. (Jack)
Keterangan foto: TF saat berada di ruang Kanit PPA Reskrim Polresta Pasuruan. BeritaKota.net/Kojack Doank
Dibaca: 280 kali
