Advertorial Display

Manohara Digugat Tengku Fakhry ke Jakarta

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Kuala Lumpur (beritakota.net) – YAM Temenggong Kelantan, pangeran Muhammad Fakhry bakal menggugat Manohara Odelia Pinot dan ibunya Daisy Fajarina ke pengadilan Jakarta, untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan Kuala Lumpur yang memerintahkan membayar ganti rugi 6 juta ringgit (Sekitar Rp 15,9 miliar) terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik.

Hal itu ditegaskan pengacara Tengku Muhammad Fakhry, Sultan Ismail Petra yang akrab dipanggil pangeran Fakhry, Mohd Haaziq Pillay, keputusan pengadilan Kuala Lumpur tidak ada artinya bagi terpidana, oleh sebab itu, mereka akan menggugat ke pengadilan Jakarta dengan dasar keputusan pengadilan Kuala Lumpur.

“Tak ada jalan lain untuk menegakkan hukum, kami akan ke Indonesia dalam waktu dekat ini untuk mengajukan gugatan hukum demi menjalankan keputusan pengadilan Kuala Lumpur. Kami akan minta bantuan aparat penegak hukum Indonesia,” ujar Mohd Haaziq Pillay di berbagai media Malaysia, Jumat (12/3).

Keputusan pengadilan Kuala Lumpur memerintahkan Manohara dan ibunya Daisy Fajarina untuk membayar ganti rugi pampasan, teladan dan citra buruk masing-masing 2 juta ringgit hingga totalnya 6 juta ringgit tersebut. (*an/z/mn)

Dibaca: 748 kali

Tagged as:

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook