Advertorial DisplayAdvertorial Display

Peluang Kerja Banyak Minim Skill

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Gresik (beritakota.net) – Di Kabupaten Gresik, jumlah perusahaan besar sudah mencapai sekitar 877 perusahaan, sedangkan perusahaan kecil yang gajinya di bawah UMR tidak terdata namun penarikan pajak tetap dikenakan, banyak permasalahan-permasalahan terkait dengan Tenaga Kerja, seperti kenaikan Upah, permasalahan THR, Jamsostek, outsorsing dan pesangon.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja. Drs. Saputro, MM saat memberikan penjelasan kepada anggota komisi III DPRD Kab Paser Kalimantan Timur saat kunjungan kerja di Kabupaten Gresik, Kamis (18/3) di ruang Graeta eka Praja kantor Bupati Gresik.

Saputro menjelaskan jumlah buruh/pekerja yang bekerja di Gresik sudah mencapai 124.259 pekerja, tentu sangat komplek sekali permasalahannya.

“Setiap ada permasalahan terkait dengan tenaga Kerja, Pemkab Gresik akan memperjuangkan hingga permasalahan selesai sesuai dengan hak-hak pekerja, terkecuali jika ada perjanjian kerja bersama (PKB),” ujar Saputro.

Terkait banyaknya pekerja dari asing, lanjut Saputro, selama ini tidak ada aturan atau batasan, namun demikian biasanya Daerah yang ketempatan berdirinya Perusahaan biasanya ada kesepakatan antara Perusahaan dengan masyarakat setempat terkait dengan perekrutan tenaga Kerja.

“Kami menyadari terkadang jumlah skill tenaga kerja yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Banyak perusahaan luar Negri yang memberikan peluang kerja, namun tenaga kerja yang tersedia masih banyak yang tidak bisa berbahasa inggris, hal ini juga menjadi permasalahan Disnaker, solusinya yaitu mengadakan pelatihan-pelatihan, yaitu pelatihan keahlihan skill dan bahasa inggris,” pungkasnya. yan

Dibaca: 439 kali

Tagged as:

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook