Advertorial Display

Ali-Chrisman Serahkan Perbaikan Dukungan

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Surabaya (beritakota.net) – Pasangan calon walikota – wakil walikota perseorangan yaitu Alisjahbana-Chrisman Hadi pagi ini (Kamis, 25/3) dipastikan menyerahkan perbaikan dukungan berupa soft copy dan hard copy ke kantor KPU Surabaya.

Langkah tepat yang diambil pasangan itu untuk menyesuaikan dengan surat KPU 58/KPU-Kota-014.329945/III/2010 bahwa calon independen harus mempunyai bukti dukungan berjumlah 94 .000 orang ber-KTP. Rencananya pasangan itu akan dikawal ratusan pendukungnya berangkat dari Kampung Malang Kulon Gang II Surabaya.

Dengan demikian ini juga untuk menepis anggapan dari beberapa pihak yang menganggap bahwa pasangan Alisyahbana-Chrisman Hadi telah gagal mengajukan bukti dukungan.

Padahal yang terjadi bahwa sesuai dengan surat KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat Jakarta kepada KPU Kota Surabaya dengan nomor surat 140/KPU/III/2010 pada poin 7b, disebutkan bahwa; “yang bersangkutan belum memenuhi jumlah minimal 3% dari jumlah penduduk kota Surabaya atau dukungan yang memenuhi syarat.

Sesuai keputusan KPU kota Surabaya Nomor: 01/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2010 pendaftaran pasangan dilakukan pada tanggal 11s/d 17 maret 2010 dan dilanjutkan dalam huruf 7c. Kekurangan syarat dukungan untuk memenuhi 3% dilakukan pada tanggal 19 s/d 25 Maret 2010.

Sehingga dengan demikian pula anggapan dari oknum yang berpendapat di salah satu harian terbitan Surabaya bahwa KPU Melanggar aturan, karena tetap menerima Pendaftaran jalur perseorangan sama sekali tidak benar, dan tidak bisa memahami isi dari surat KPU Pusat Jakarta tersebut.

“Kami tetap berkeyakinan bahwa KPU Surabaya tidak melanggar aturan yang dibuat sendiri sesuai dengan berita salah satu media terbitan Surabaya pada tanggal 24 Maret 2010,” ujar pasangan ini dalam release yang dikirim ke redaksi beritakota.net. (*zul/yan)

Dibaca: 1969 kali

Tagged as:

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook