Yenny Wahid Sentil Pemberlakuan UU Pornografi
Bali (beritakota.net) – Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengesahkan pemberlakuan Undang-undang Pornografi, namun sejumlah kalangan masih belum puas. Salah satunya adalah Zannuba Arifah Chafsoh Rahman Wahid atau akrab disapa Yenni Wahid.
Dia mengatakan UU tersebut berpotensi mendiskriminasi perempuan, karena beberapa daerah menolak UU ini.
“Saya akan berkonsultasi dulu dengan tim hukum guna menentukan langkah yang akan dilakukan,” ungkap Yenni menanggapi putusan MK terkait penolakan uji materi UU Nomor 14 Tahun 208 tentang Pornografi di sela-sela Konferensi Wanita Internasional, di Nusa Dua, Bali, Sabtu (27/3).
Menurut Sekjend DPP PKB Gus Dur ini, aturan tentang pornografi sudah diatur dalam KUHP sehingga jika diatur dalam peraturan tersendiri justru akan tumpang tindih.
Karena itu Yenni menyayangkan jika undang-undang tetap dipaksakan karena beberapa daerah dengan tegas menolak. “Pada prinsipnya kesatuan bangsa harus diutamakan.”
Meskipun secara resmi uji materi telah ditolak MK, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, dengan tegas menolak pemberlakuan undang-undang ini di wilyahnya. Dalam pertemuan dengan Koalisi Rakyat Bali beberapa waktu lalu, Mangku Pastika menyatakan secara sosiologis dan antropologis, UU Pornografi tidak mungkin dipaksakan pemberlakuannya di Bali.
“Undang-Undang hanya bisa diterapkan jika masyarakat yang menginginkan,” ujar Pastika. (*zb)
Dibaca: 798 kali

