Advertorial Display

Mendagri: Pezina Tidak Boleh Mencalonkan Kepala Daerah

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Jakarta (beritakota.net) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menyatakan orang yang pernah berbuat mesum atau berzina tidak akan diperbolehkan mencalonkan kepala daerah.

Pernyataan tegas dari mantan Gubernur Sumatera Barat itu disampaikan seusai pembukaan Munas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) oleh Presiden SBY di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (16/4).

Menurut Gamawan untuk menjadi calon kepala daerah bukan hanya berbekal pada pengalaman berorganisasi, tetapi yang paling penting yaitu calon kepala daerah harus lolos dari saringan cacat moral, sehingga calon harus tidak terindikasi pernah berbuat mesum, atau berselingkuh apalagi bila sampai ada bukti visual baik berupa foto dan video.

“Pemerintah nanti akan mempertegas kembali peraturan mengenai pemerintahan daerah, misalnya orang yang dikenal pernah berzina tidak boleh jadi bupati,” ujar Gamawan.

Namun sebetulnya kententuan tersebut, lanjut mantan Bupati Solok ini sudah tercantum di dalam persyaratan bagi pasangan bakal calon kepala daerah. Tetapi karena terkendala unsur bukti fisik, seringkali KPU terlambat membuat keputusan padahal sejak awal mereka bisa membatalkan keikutsertaan si pasangan calon dalam kompetisi.

“Saya dengar dulu ada kasusnya , sebenarnya itu tidak boleh. Foto porno itu juga cacat moral,”tambah mantan Kabag Humas Pemprov Sumatera Barat ini.

Berangkat dari kasus tersebut, lanjut Gamawan maka pemerintah akan menegaskan kembali persyaratan mengenai cacat moral. Penegasan dicantumkan dalam draf revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sedang pemerintah matangkan.

“Juni nanti Isya Allah bisa kita ajukan ke DPR,” pungkas pria kelahiran Solok, Sumatera Barat 9 Nopember 1957 itu. (*jpc/yan)

Dibaca: 788 kali

Random Posts


    Tagged as:

    Comments are closed.

    Temukan Kami Di Facebook