MK Kabulkan CACAK, Pendukung RIDHO Kecewa
Surabaya (beritakota.net) – Mahkamah Konstitusi (MK) penuhi gugatan pasangan CACAK (Cak Arif Afandi-Cak Aries Kadir) yang menolak hasil pemilukada Surabaya yang dimenangkan RIDHO, Rabu (30/6). Putusan amar MK itu membuat kecewa pendukung, simpatisan dan kader PDI Perjuangan Surabaya, namun mereka akan segera melakukan konsolidasi untuk menangkan kembali pasangan RIDHO.
Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Bidang Advokasi, Hukum dan HAM, Anugrah Ariyadi mengatakan pihaknya tetap menerima keputusan yang dianggapnya pahit ini, dan akan bekerja membentuk tim yang solid memenangkan kembali Risma-Bambang.
“Kita taat putusan MK dan secepatnya melakukan konsolidasi tim sukses dan internal partai,” ujar juru bicara Tim Kuasa Hukum Risma-Bambang ini kepada wartawan setelah mendengar amar putusan MK, Rabu (30/6).
Dalam amar putusan MK itu disebutkan pemilukada Surabaya harus dilulang di 5 kecamatan dan 2 kelurahan, masing-masing Kecamatan Bulak, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Semampir, Kecamatan Krembangan dan Kecamatan Sukolilo. Serta dua kelurahan yakni Putat Jaya dan Wiyung.
Selain itu, MK juga meminta KPU melakukan penghitungan ulang semua kotak suara se-Surabaya kecuali daerah yang dilakukan coblosan ulang. Bahkan KPU juga diberi tenggang waktu paling lama 60 hari setelah dibacakan putusan. (*/bjc/yan)
Dibaca: 465 kali
