KPU Lamongan Mulai Hitung Ulang Surat Suara
Lamongan (beritakota.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan mulai melakukan penghitungan ulang surat suara di GOR setempat, Senin (5/7). Dalam penghitungan ulang yang diperkirakan selesai besok (Rabu, 7/7) itu tampak sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sibuk melakukan perhitungan ulang surat suara hasil pencoblosan pemilukada pada tanggal 23 Juni lalu, baik yang sah maupun tidak sah pada seluruh kotak suara semuanya dihitung ulang, hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat penghitungan ulang berlangsung sedikit diwarnai keganjilan. Ditemukan salah satu kotak suara di TPS 5 Desa Pangean, kecamatan Maduran, yang tidak terkunci. Sehingga salah satu saksi dari pasangan kadidat calon bupati protes. Namun, setelah diberi pengertaian oleh KPU dan dari Panwaskab, akhirnya Kandidat menerima. Penghitunganpun dilanjutkkan, tetapi keberatan kandidat dicatat dalam form.
Ketua Panwas pemilukada Lamongan, Mustaqim Khoirun saat dikonfirmasi wartawan membenarkan ditemukanya, satu kotak suara tak terkunci tersebut.
“Memang benar di TPS 5 Desa Pangean, kecamatan Maduran, ada gembok yang terlepas. Tetapi tidak masalah, yang penting semuanya tidak berubah,” ujar Mustaqim mantan Sekretaris DPC PKB Lamongan ini.
Ketua Panwas Lamongan dua periode ini menambahkan, jika ada yang keberatan itu tidak berpengaruh pada penghitungan surat suara.
“Jadi kalau ada yang keberatan maka cukup dicatat dalam form keberatan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui KPU Lamongan melakukan penghitungan ulang tersebut berdasarkan amar putusan MK atas gugatan pasangan SEHATI (Suhandoyo-Kartika) yang keberatan dengan hasil pemilukada yang menangkan pasangan FAHAM (Fadeli-Amar Syaifuddin). (*/bjc/ant/yan)
Caption: Tampak kedua petugas KPPS melakukan penghitungan ulang kertas surat suara di GOR Lamongan, Senin (5/7) yang digelar oleh KPU setempat.
Dibaca: 397 kali
