Advertorial Display

Meledak Saat Penyuntikan Isi Gas Elpiji

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Pasuruan (beritakota.net) – Penyuntikan tabung elpiji secara ilegal yang dilakukan oleh Bekti Purwantoro, (62), warga jl. KH. Mansyur 12 Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa, (6/7), pukul 18.30 Wib, kemarin meledak hingga menewaskan salah satu karyawannya. Nurul Yakin (18), korban yang tewas setelah menjalani perawatan medis di RSUD Tongas Probolinggo. Sementara dua orang temannya, Nur Huda (21), dan Wibisono (21) hanya mengalami luka bakar serius. Keduanya sampai saat ini mesih dalam penanganan tim medis RSUD Tongas.

Bekti Purwantoro, yang dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai seorang sekretaris Kelurahan Bugul Lor, kecamatan Bugul Kidul, telah melakukan aktifitas penyuntikan isi tabung elpiji 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung non subsidi 12 Kg.

Saat ini pemilik usaha penyuntikan isi tabung elpiji tersebut telah dijadikan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pasuruan. Dari pengakuan tersangka, dirinya telah melakukan aktifitas penyuntikan isi tabung elpiji sejak tiga bulan yang lalu. Dan aktifitas tersebut selalu dilakukan pada malam hari, karena faktor cuaca yang tidak panas.

Menurut beberapa sumber disekitar TKP menyebutkan, ledakan tabung elpiji yang terjadi sangat keras dan terdengar hingga radius 1 Km. Dan beberapa tetangga juga mengatakan bahwa aktifitas penyuntikan isi tabung gas elpiji yang dilakukan oleh Bekti Purwantoro sudah lama dilakukan.

Menurut Waka Polresta Pasuruan, Kompol. Wied Hardono mengatakan, bahwa Bekti Purwantoro saat ini telah dijadikan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian hingga menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Aktifitas tersangka dilakukan sejak tiga bulan yang lalu, dan saat ini kami akan mengembangkan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti,” ujar Waka Polresta Pasuruan, Kompol. Wied Hardono.

Barang bukti dari rumah tersangka yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian adalah tabung gas eliji 12 Kg sebanyak 52 buah, dan tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 20 buah. Sampai Kamis, (8/7), pihak kepolisian masih mengumpulkan beberapa alat bukti lain yang dipakai untuk melakukan penyuntikan isi tabung gas elpiji 3 Kg tersebut. (Jack)

Caption: Barang bukti tabung gas elpiji 12 Kg dan 3 kg yang telah disita pihak Polresta Pasuruan. Kamis (8/7). kojack doank/beritakota.net

Dibaca: 470 kali

Tagged as:

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook