Advertorial Display

LSM Kembali Beber Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Pasuruan (beritakota.net) – Dugaan pemalsuan dokumen persyaratan dan kelengkapan administrasi saat pencalegan tahun 2009 lalu, yang dilakukan oleh Evi Zainal Abidin, yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, periode 2009-2014, dari Partai Demokrat, kini mulai disoal lagi.

Sejumlah LSM mendatangi Polres Pasuruan, untuk meminta klarifikasi tentang sebarapa jauh penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres tentang pemalsuan dokumen tersebut, Kamis (15/7).

LSM yang tergabung For Pekat tersebut diantaranya Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasuruan, LSM Labrak dan LSM Kompak, medatangi Mapolres Pasuruan. Mereka langsung ditemui oleh Kapolres Pasuruan, AKPB Syahardiantono, diruangannya. Dihadapan Kapolres Pasuruan, Lujeng Sudarto, koordinator For Pekat meminta agar segera melakukan penyidikan kasus Evi Zainal Abidin yang kurang lebih 8 bulan tanpa ada sebuah kemajuan penyidikan.

Adapun yang dipermasalahkan oleh For Pekat dan dilaporkan ke Polres Pasuruan, sekitar bulan November 2009 yang lalu adalah, kelengkapan administrasi Evi Zainal saat mendaftar sebgai calon legislatif di KPUD Kabupaten Pasuruan, tidak mencantumkan identitasnya sesuai dengan yang ada di ijasahnya. Dimana didalam ijazah Evi tercatat atas nama Rias Adiah Elfiano, B.Com. Padahal dalam SK Gubernur sendiri, saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang lalu, namanya saat dibacakan bukan Rias Adiah Elfiano, tapi justru bernama Evi Zainal Abidin. Nama Evi sendiri sebenarnya adalah nama sebutan di kampung halamannya.

Selain itu nama Evi selama kampanye juga digunakan untuk mengenalkan dirinya. Dan melalui nama itu pula dia menjadi pemenang pemilu. Evi dalam pemilihan caleg, juga memperoleh suara pemilih terbanyak bukan hanya di dapilnya, namun juga suara terbanyak dari seluruh Caleg pemenang pileg tahun 2009 yang lalu

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPD dan DPR, maka penetapan nama Evi Zainal Abidin B.Com sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pasuruan 2009 secara formil batal demi hukum,” tegas Lujeng Sudarto.

Lebih parah lagi, menurut Lujeng saat melakukan pelaporan ke Polres, Evi telah melakukan pembohongan publik dalam masa kampanye pileg lalu. Pasalnya, pada masa kampanye dia menggunakan nama Evi Zainal Abidin, nama-nama tersebut terpampang di baliho-baliho dan selebaran yang disebarkan kepada masyarakat. Sedangkan pada kelengkapan persayaratan pelantikan menggunakan nama Rias Adiah Elfiano. B.Com.

Dugaan kasus pemalsuan dokumen persyaratan dan kelengkapan administrasi Evi Zainal Abidin, B.Com beberapa bulan yang lalu, For Pekat sudah mendatangi kantor KPUD Kabupaten Pasuruan. Maksud dari kedatngan mereka, meminta agar KPUD membatalkan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pasuruan 2009-2014, yakni Evi Zainal Abidin, B.Com dari Partai Demokrat.

Menangapi kedatangan For Pekat, AKPB. Syahardiantono, Kapolres Pasuruan, yang masih beberapa minggu menjabat, mengatakan, sangat berterima kasih atas partisipasi masyarakat dan LSM yang terus memantau perkembangan Polisi untuk bekerja lebih baik, Kapolres juga mengatakan, akan menampung apa yang dijelaskan leh LSM For Pekat.

“Yang jelas proses penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku, makanya kami butuh waktu untuk kasus ini,” terang AKPB Syahardiantono.

Sementara itu, Evi Zainal, saat dihubungi melalui telepon selulernya, mengatakan, dirinya menghormati apa yang dilakukan LSm For Pekat, dan hal itu wajar, dikarenakan mereka adalah pelapor.

“Saya akan tetap menghormati semua proses hukum yang sudah dijalankan oleh Polres, saya adalah warga negara yang patuh akan hukum dan kita tunggu proses selanjutnya” imbuhnya. (Jack)

Caption: Sejumlah LSM tergabung For Pekat saat mendatangi Mapolres Pasuruan untuk mengklarifikasi tindak lanjut dari kasus pemalsuan dokumen persyaratan Evi Zainal Abidin, wakil ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dari Partai Demokrat beberapa bulan yang lalu. Kamis (15/7). beritakota.net/kojack doank

Dibaca: 578 kali

Tagged as:

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook