Advertorial Display

Gus Ipul: Wakil Bupati Sesuai UU Menjadi Plt Bupati

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Pasuruan (beritakota.net) – Penunjukan Plt (Pelaksana Tugas Sementara) Bupati Pasuruan saat ini masih dalam proses pengajuan kepada menteri Dalam Negeri, hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifulloh yusuf, saat menghadiri khotmil Qur’an di Masjid Jami’ Purwosari Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu.

Bupati Pasuruan, Dade Angga yang tersandung masalah korupsi kas daerah (kasda) sebesar 74 Milyar, yang sekarang proses hukumnya sudah di meja hijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, yang otomatis merubah status Dade dari tersangka menjadi terdakwa.

Lebih lanjut Gus Ipul menjelasakan bahwasannya proses penunjukan Plt tersebut semuanya sudah diatur oleh Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004, pasal 31, tentang pemerintahan daerah, serta di PP nomor 6 Tahun 2005, tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah, di pasal 126. Disebutkan, Bupati dan atau Wakil Bupati, Walikota dan atau Wakil Walikota, diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa persetujuan DPRD, dengan indikasi korupsi, terlibat teroris, makar dan tindak pidana terhadap keamanan negara.

“Biro Pemerintahan dan Hukum, Pemprop Jatim sekarang sedang memproses Plt yang diatur oleh Undang-Undang setelah register dari PN Sidoarjo keluar, dan nantinya diajukan ke Menteri Dalam Negeri” terang Gus Ipul.

Lebih lanjut Gus Ipul menjelaskan bahwasannya dalam Undang-Undang pemangku jabatan pelaksana tugas sementara (Plt) Bupati Pasuruan adalah Wakil Bupati. Dalam waktu dekat atau paling lambat sebelum lebaran Idul Fitri, surat permohonan Plt yang diajukan oleh Gubernur akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri.

Gus Ipul menambahkan bahwasannya proses Plt ini adalah proses yang wajar dan semuanya sudah sesuai dengan prosedur. Gus Ipul juga megajak seluruh eleman masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk menjaga kondusifitas wilayah, serta sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang kita kedepankan adalah kepentingan masyarakat, jangan sampai pelayanan masyarakat terhenti. Dan Pemerintahan tidak bisa menjalankan program yang pro rakyat dengan sempurna” jelas Gus Ipul.

Ini dikarenakan proses penonaktifan Dade Angga adalah sifatnya sementara, sebelum ada kekuatan hukum mutlak. Dan jika terbukti nantinya Dade tidak bersalah, Dade bisa menjabat Bupati lagi. (Jack)

Caption: Wakil Gubernur, Saifullah Yusuf, saat menghadiri Khotmil Qur’an. (kojack doank/beritakota.net)

Dibaca: 455 kali

Tagged as:

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook