Anak Bacok Selingkuhan Ibu Hingga Tewas
Pasuruan (beritakota.net) – Tersangka pembunuh Liasan (40) warga Dusun Wringin, Desa Rebalas, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil dibekuk aparat reskrim Polres Pasuruan. Suyono bin Sucipto (28), warga Dusun Kemuning, Desa Trewung, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, menjadi tersangka tunggal pembunuhan yang dilatar belakangi dendam pribadi. Dalam pengakuannya dihadapan penyidik, pembunuhan tersebut dilakukannya seorang diri. Korban Liasan yang kesehariannya dikenal sebagai seorang petani, ditemukan tewas mengenaskan dengan perut robek dibagian kiri akibat sabetan pedang tersangka Suyono.
Disamping itu, beberapa luka lain diantaranya luka bacok dilengan kiri, luka bacok dikepala korban, serta luka robek yang juga akibat sabetan pedang dipipi bagian kiri. Rasa dendam tersangka Suyono, hingga tega menghabisi nyawa Liasan, berawal dari kejadian sejak delapan bulan yang lalu. Liasan yang dikenal sebagai seorang petani telah menggoda ibunya, Suliami, hingga kedua orang tuanya berpisah.
Setelah kedua orang tuanya berpisah tersebut, Liasan, secara perlahan telah menggerogoti harta Suliami. Bahkan menurut pengakuan tersangka, Suyono, bahwa korban, Liasan, telah membawa motor milik keluarganya dan sempat digadaikan. Tak tahan melihat kelakuan, Liasan, yang telah menggerogoti harta orang tuanya, juga telah memisahkan kedua orang tuanya. Dendam lama yang terpendam tersebut akhirnya terlampiaskan dengan tewasnya Liasan pada Kamis (19/8) siang sekitar pukul 13.00 Wib yang lalu, korban ditemukan telah bersimbah darah dan tergeletak dipinggir jalan dekat makam Desa Rebalas.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, Suyono, sempat membuang pedang yang telah dipakai untuk menghabisi nyawa, Liasan, ke sungai Trewung. Dan selanjutnya tersangka melarikan diri kearah Probolinggo. Dalam pelariannya tersebut, tersangka, Suyono, sempat berhenti di terminal Kota Probolinggo dan terlihat bingung.
Hingga akhirnya tersangka kembali kearah Pasuruan, dan berhasil diringkus oleh tim buser Reskrim Polres Pasuruan pada hari itu juga sekitar pukul 22.00 Wib di batas kota Pasuruan-Probolinggo. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sepeda motor, sebilah pedang dan sepasang sandal, serta jaket yang digunakan tersangka dalam pelariannya.
“Ini adalah berkat kesigapan petugas dalam menjaga kondisi keamanan, dan tersangka berhasil kita ringkus kurang dari 12 jam,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP. Syahardiantono, dihadapan wartawan.
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP. Indra Mardiansyah, mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 Sub 354, penganiayaan berat hingga menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 Tahun. (Jack)
Caption: Suyono bin Sucipto, tersangka pembunuhan yang bermotif dendam, Senin (23/08). *kojack doank/beritakota.net
Dibaca: 526 kali
