Advertorial Display

AMTI Gelar Diskusi Tantangan Industri Tembakau

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Jakarta (beritakota.net) – Industri tembakau Nasional yang didominasi oleh kretek (sebesar 92%) memiliki peranan besar bagi perekonomian Indonesia. Penerimaan Negara pada 2009 berjumlah sekitar 55 Trilyun, selain itu sesuai dengan sifat industrinya yang padat karya, lebih dari 6 juta tenaga kerja (mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, pengecer, dan sektor lain yang terkait) menggantungkan hidupnya pada industri ini. Karena itulah pemerintah Indonesia menetapkannya sebagai salah satu industri yang termasuk dalam 10 industri prioritas nasional.

Namun, kontribusi yang signifikan tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan yang datang baik dari dalam maupun luar negeri, seperti desakan internasional kepada Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi Kerangka kerja Pengendalian Tembakau (FCTC), usulan FCTC terkait pelarangan penggunaan bahan lain selain daun tembakau dalam rokok termasuk diantaranya adalah cengkeh yang merupakan bahan baku rokok kretek, usulan regulasi yang ekstrim di tingkat nasional maupun regional, dan masih banyak lagi yang semakin memojokan keberadaan industri ini.

Menghadapi tantangan tersebut, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), kemarin menggagas sebuah diskusi dengan tema “Tantangan Industri Tembakau, Apa Solusinya?.” Diskusi tersebut bertujuan untuk mendapatkan pemaparan dari para narasumber mengenai pandangan mereka tentang keunikan industri tembakau, mengupas fakta-fakta dan permasalahan yang dihadapi sekaligus merumuskan solusi yang paling tepat untuk kemudian disampaikan kepada pemangku kebijakan terkait. Hadir sebagai narasumber adalah Ketua Umum AMTI, H. Soedaryanto, SH, Dr. Adriana Elisabeth, Peneliti Utama Kajian CSSI Internasional LIPI dan Drs. KH. Marsudi Syuhud, Ketua PB Nahdlatul Ulama.

Dalam diskusi tersebut, Marsudi Syuhud memaparkan bahwa, “Industri tembakau telah menjadi industri turun temurun bagi sebagian besar masyarakat khususnya di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Bukan saja bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya secara langsung kepada industri tembakau seperti petani, perajang tembakau, pembuat keranjang tembakau, buruh linting, pedagang asongan dll. Namun juga menciptakan dampak ekonomi berantai seperti transportasi, warung, pemondokan dll. Roda perekonomian suatu daerah kerap ditopang oleh sektor tembakau. Untuk itu diperlukan perspektif yang luas sebelum pemerintah atau lembaga kemasyarakatan mengeluarkan peraturan atau memberi arahan”

Menambahkan pernyataan Marsudi, Dr. Adriana Elisabeth mengatakan, “Industri ini memiliki multi aspek dan dimensi sehingga tidak bisa memberlakukan regulasi yang sepihak. Pembatasan yang sangat ketat tanpa mengindahkan aspek ketenagakerjaan maupun ekonomi masyarakat akan mengakibatkan pengangguran dan dampak ekonomi yang negatif. Pada akhirnya berakibat pada kemiskinan dan instabilitas nasional.”

Mendukung pernyataan Adriana, AMTI menyampaikan sikapnya terhadap semua bentuk tantangan yang dihadapi industri tembakau saat ini, “AMTI tidak anti regulasi namun kami menolak tegas segala bentuk peraturan pengendalian tembakau yang ekstrim serta tidak mempertimbangkan skala dan dampak ekonomi dari industri ini di Indonesia, termasuk FCTC,” ujar H. Soedaryanto, SH, Ketua Umum AMTI.

Soedaryanto menambahkan bahwa AMTI mendukung setuju bahwa Indonesia perlu memberlakukan regulasi produk tembakau yang lebih ketat daripada sekarang. Namun hal tersebut tidak harus dilakukan dilakukan dengan menandatangani Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC Menurutnya Pemerintah Indonesia telah merumuskan rencana jangka panjang sebagaimana termaktub dalam Roadmap Industri Hasil Tembakau yang mengakui pentingnya industri tembakau dari sisi ekonomi maupun budaya. Bila menandatangani dan meratifikasi FCTC, Indonesia akan diwajibkan mengambil pendekatan regulasi yang sangat berbeda dan akan sangat membatasi bahkan menghilangkan kontribusi industri tembakau dalam hal penyediaan lapangan kerja dan ekonomi.

“Kami percaya solusi yang terbaik adalah regulasi yang adil dan berimbang guna melindungi dan memberi kepastian terhadap seluruh pemangku kepentingan terkait, yang dapat diterima oleh semua pihak dan sesuai dengan kondisi industri tembakau negara kita yang unik dan berbeda dari negara lain,” tegas Soedaryanto.

Sekilas Tentang AMTI

AMTI adalah organisasi independen yang pendiriannya dideklarasikan pada 25 Januari 2010 oleh FSP RTMM-SPSI (Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman SPSI), APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia), APCI (Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia), Gaprindo (Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia), HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), Pemuda Tani Indonesia-HKTI, dan PT HM Sampoerna Tbk. Tujuan utama AMTI adalah sebagai forum bagi petani tembakau dan petani cengkeh, serta pekerja, konsumen, pengecer, asosiasi, dan pengusaha pabrikan tembakau untuk melestarikan industri tembakau yang berkualitas di Indonesia. (*/shin)

Dibaca: 525 kali

Tagged as:

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook