Advertorial DisplayAdvertorial Display

PNS Dijambret, Rp. 27,5 Juta Raib

Anggota DPR RI Protes Impor Sapi Illegal Asal Australia thumbnail

Pasuruan (beritakota.net) – Perampokan nasabah bank mendekati hari raya Idul Fitri semakin marak terjadi, meskipun ada perintah dari Kapolri agar dilakukan tembak ditempat bagi pelaku perampokan dan penjambretan namun hail ini tidak membuat membuat gentar pelaku.

Indra Bagus Trijuni Lestariady, pegawai sipil Pemerintahan Kabupaten Pasuruan, warga Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Pekuncen, Kota Pasuruan, telah menjadi korban perampokan disaat dirinya membawa uang sebanyak Rp. 27,5 Juta, yang rencananya akan disetorkan ke Bank BCA di Jalan Soekarno hatta, Kota Pasuruan.

Korban saat kejadian tidak bisa berbuat apa-apa disaat uang yang dia bawa langsung saja disikat oleh penjambret dengan menggunakan sepeda motor GL Pro, dan pelakunya dengan menggunakan helm teropong. Korban langsung menuju ke Polsek Bugul Kidul, Kota Pasuruan untuk melaporkan kejadian penjabretan yang menimpa dirinya.

Dalam pengakuan korban, awal mula kejadian, Korban Indra Bagus Trijuni Lestariady, mengambil uang dri Bank BNI 46 di Jalan Balai kota, Kota Pasuruan. Seusai mengambil uang dari Bank BNI tersebut, korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X, menuju ke Bank BCA, di jalan Soekarno hatta, Kota Pasuruan. Setiba diperempatan antara jalan Balai kota dengan jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Gereja Antonius Pardova, sekitar pukul 12.00 Wwib, tas yang berisi uang sebanyak Rp. 27,5 Juta yang dibawa korban langsung diembat oleh pelaku, dengan cepat pelaku langsung menghilang, dan korban pun tidak sempat melihat lebih detail ciri-ciri pelaku serta tidak sempat melihat nomer polisi sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku.

Kapolsek Bugul Kidul, AKP. Purwati, saat mendampingi Kapolresta Pasuruan, AKBP. Agung Yudha Wibowo, mengatakan bahwasannya korban saat itu sedang sendirian dan tidak ada pengawalan,

“Korban merasa sudah terbiasa tiap bulan melakukan aktifitas tersebut, sehingga tidak meminta pengawalan petugas”, terang AKP. Purwati, Kamis (2/09).

Lebih lanjut AKP. Purwati menjelaskan bahwasannya pelaku penjambretan masih dalam pengejaran, dan jika pelaku tertangkap nantinya akan dikenakan pasal 363, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Jack)

Caption: Korban penjambretan, saat laporan di kantor Polsek Bugul Kidul, Kota Pasuruan. (*/kojack doank/beritakota.net)

Dibaca: 478 kali

Tagged as:

Comments are closed.

Temukan Kami Di Facebook