Rapat Penetapan Bupati Gresik Ricuh, Tiga Fraksi Walk Out
Gresik (beritakota.net) – Rapat paripurna DPRD Gresik membahas pengusulan, pengangkatan dan penetapan pasangan SQ (Sambari-Qosim) sebagai Bupati – Wakil Bupati, Jumat (3/08) berlangsung ricuh. Pimpinan sidang Zulfan Hasyim, bahkan diminta mundur oleh peserta sidang karena rapat dianggap cacat hukum. Ketua Fraksi PKB, Humaidi terang-terangan meminta Zulfan Hasyim menunda rapat karena rapat paripurna tidak mengagendakan pemberhentian bupati 2009-2010.
“Pimpinan sidang tidak etis kalau rapat diteruskan karena bamus (badan musyarawah) dewan lalai yaitu harusnya pada rapat paripurna pengusulan, penetapan bupati sebelum diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur ini juga mengagendakan pemberhentian bupati 2004-2010, kalau rapat diteruskan maka FPKB tidak akan bertanggungjawab dan akan melakukan walk out,” teriak Humaidi.
Sebelumnya rapat yang dimulai pukul 09.30 wib itu sempat diskorsing dua jam, karena selain suasana sidang kurang kondusif, juga dianggap melanggar seperti anggapan dari FPKB, PKNU dan PPP, mereka berasumsi bahwa diktum mengenai penetapan bupati terpilih oleh KPU Gresik dianggap tumpang tindih. Rapat pun akhirnya deadlock dan pimpinan sidang memberikan waktu kepada peserta sidang untuk memahami kembali materi permasalahan sidang tersebut.
Kemudian setelah shalat Jumat tepatnya pukul 02.00 rapat dilanjutkan kembali, namun peserta rapat tambah silang sengkarut, suara anggota saling sahut menyahut memprotes pimpinan sidang. Mereka mempermasalahkan diktum surat penetapan KPU nomor; 121/KPTS/KPU-Gresik.014.329707/2010 tentang penetapan pasangan SQ sebagai pemenang pemilukada 2010. Namun Zulfan Hasyim berusaha menjelaskan bahwa KPU sudah mengirimkan revisi, yakni KPU Gresik merevisi soal diktum penetapan pasangan terpilih dan mencabut keputusan KPU sebelumnya yang menetapkan pasangan Humas (Husnul Khuluq-Musyaffa’ Rouf), KPU juga menyebutkan agar penetapan bupati terpilih itu dikirim ke meja Gubernur.
“Semua sudah jelas bahwa surat penetapan KPU ini, kita setujui saja rapat pengusulan, pengangkatan dan penetapan bupati-wakil bupati terpilih (SQ, red) ke Mendagri melalui Gubernur, sebab masalah hukum bukan ranah dewan,” ujar Zulfan Hasyim.
Jawaban Zulfan Hasyim itu tidak membuat peserta sidang puas, Faqih dari Fraksi PAN ngotot terkait diktum KPU tersebut. Anggota dewan dua periode ini meminta pimpinan sidang mengembalikan surat ketetapan KPU ini.
“Tapi kalau sudah ada kejelasan revisi dari KPU yang telah dibacakan oleh pimpinan sidang maka sebaiknya diterima saja dan dewan harus secepatnya mengirimkan penetapan bupati terpilih (SQ, red) ke Gubernur, karena hari ini adalah batas waktu terakhir,” ungkapnya membuat peserta lain dari PKNU, dan PPP tidak setuju. Mereka pun bergantian mencerca pimpinan sidang, sehingga Zulfan Hasyim pun kemudian meminta Pimpinan lainnya yaitu Susianto dari Fraksi Demokrat untuk menggantikan posisinya sebagai pimpinan sidang, karena Zulfan Hasyim terlihat kepayahan dan kehabisan suara, tampak terlihat suaranya lirih dan parau lantaran diberondong berbagai peryataan silih berganti dari peserta sidang.
Saat Susianto melanjutkan sidang tersebut, kemudian ia meminta peserta untuk menerima penetapan dari KPU itu namun Humaidi menimpalinya dengan lantang menyatakan tidak terima dan meminta anggotanya untuk keluar dari ruangan sidang, disusul anggota PPP dan PKNU. Jumlah keseluruhan dari mereka yang walk out sebanyak 19 anggota.
“Kita hargai kalau anggota ada yang walk out, tapi tidak akan mempengaruhi putusan sidang akan terus dilanjutkan karena masih ada 31 anggota di ruangan paripurna, ini berarti sidang tetap sah. Nah saya ingin bertanya kepada peserta sidang apakah sidang ini bisa dilanjutkan atau tidak,” tanya Susianto yang kemudian dijawab koor dari 31 anggota dewan; setuju lanjut. Ke-31 anggota dewan itu terdiri dari Fraksi Golkar, PDIP, Gerinda, dan Fraksi Gabungan.
Seusai sidang Susianto menjelaskan Pimpinan Dewan akan mengirimkan hasil rapat paripurna ke Gubernur agar pasangan terpilih yaitu SQ segera dilantik.
“Tidak ada yang salah dalam diktum surat penetapan KPU, tapi mereka (FPKB, PKNU dan PPP) kurang jeli memahami bahasa hukum, kalau pun seandainya tidak direvisi oleh KPU maka tidak masalah, sebab tidak akan mempengaruhi proses penetapan dan pengusulan bupati terpilih tersebut,” ujar Susianto.
Sekretaris DPC Partai Demokrat ini melanjutkan untuk agenda rapat paripurna juga tidak ada masalah, kalaupun ada anggota yang mengusulkan agar rapat membahas pemberhentian bupati 2004-2010, tegas Susianto maka nanti Bamus bisa mengusulkan ke pimpinan dewan untuk kembali menggelar rapar paripurna, namun rapat penetapan dan pengusulan bupati terpilih hari ini harus digedok oleh dewan, supaya dewan tidak menyalahi aturan perundang-undangan. (*/yan)
Dibaca: 521 kali
