PHI Gresik Pertama Di Indonesia
Gresik (beritakota.net) – Akhrinya Pemerintah Kabupaten Gresik bisa bernafas lega, pasalnya setelah menunggu mulai tahun 2006 keinginan Gresik memiliki Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), terjawab sudah dengan di tandai penombolan sirine oleh wakil Ketua MA, Abdul Kadir Mappong, SH dengan di dampingi Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya, Bupati Gresik serta pejabat lainnya, Rabu (25/1) di lokasi ek Kantor Diperindag Jl Dr. Wahidin Sudirohusodo, sekaligus menandai di operasikannya PHI Gresik.
Bupati Gresik Dr. Ir Sambari Halim Radianto, ST. M.Si dalam sambutanya menjelaskan, Kabupaten Gresik dengan jumlah industri sebanyak 1.649 serta tenaga kerja yang berjumlah jutaan orang, tentu mempunyai permasalahan cukup komplek antara perusahaan dengan karyawan, tahun 2010 ada sebanyak 10 perkara dan di tahun 2011 terdapat 15 perkara.
“Namun demikian dengan jumlah perkara yang meningkatan tersebut, justru tidak menjadikan para karyawan sering unjuk rasa, kalau toh ada unjuk rasa paling hanya 3 atau 4 orang itupun bersifat mengingatkan,” ujar Sambari Halim Radianto.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Gresik dengan jumlah industri yang cukup banyak ini ternyata dalam perkembangan waktu sangat kondusif, hal ini tercipta karena ada kerjasama yang terjalin dengan baik antara perusahaan, tenaga Kerja dan PemKab Gresik.
“Jadi setiap akan ada permasalahan, sebelumnya selalu di selesaikan dengan musyawarah. Dan Pemkab Gresik selalu memberikan kemudahan-kemudahan dalam memberikan ijin, ada 10 ijin/minggu yang ada di meja saya semuanya industri yang berwawasan sesuai Perda,” tambah Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Imar Saragi, SH menjelaskan bahwa perkara yang di tangani PTS untuk tahun 2010 sebanyak 158 perkara dan di tahun 2012 sebanyak 220 perkara naik 30% dan Gresik tahun 2011 menyumbang 15 perkara. Di bawah 10%, saya berharap dengan PHI di Gresik ini bisa meningkatkan atau menurunkan perkara.
“Tapi kendala yang di hadapi PHI Gresik yaiti belum adanya panitera muda PHI definitif, perlu tambahan tenaga Adminstrasi khusus dan hakim-hakimnya masih di droup dari Surabaya,” ujar Imar Saragi.
Wakil Ketua MA. Abdul Kadir Mappong, SH merasa gembira dengan telah berdirnya PHI Gresik, dan PHI Gresik merupakan satu-satunya atau yang pertama kali di Indonesia di wilayah kota/kabupaten. Terus terang saja beberapa tahun terakhir ini banyak kabupaten/Kota yang menginginkan daerahnya ada PHI, namun hanya Gresik dengan Surat Keputusan Presiden No. 29 tahun 2011 yang disetujui.
Dijelaskan pula sekarang banyak perusahaan besar berdiri di daerah, tentu akan terjadi gesekan/gejoak, mulai dari upah buruh, PHK sepihak dan permasalahan lainnya, untuk itulah sangat tepat jika PHI bisa berdiri dan diharapkan bisa meyelesaikan permasalahan tepat waktu, karena PHI didirikan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dengan cepat.
“Karena PHI merupakan pengadilan khusus dimana semua serba cepat dan tepat dalam memutuskan perkara, karena jika terlalu lama di kwatirkan akan menggagu keuangan Perusahaan. Saya mengingatkan walaupun hakim-hakimnya sementara di datangkan dari Surabaya, saya berharap semua permasalahan bisa di selesaikan dengan profesional,” ungkap Abdul Kadir Mappong.
Peresmian Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negri Gresik dihadiri para ketua muda MA, pejabat eselon I MA, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bupati/wakil dan jajaran Muspida Kabupaten Gresik. yan
Dibaca: 129 kali
