Dewan Terima Audiensi PBG, Ketua Komisi I Berkilah Belum Dapat Salinan Sah Organisasi PBG

Gresik, beritakota.net -- Ketua Perkumpulan Badan Permusyawaratan Desa Gresik (PBG) Suyanto mengusulkan Perda inisiatif DPRD tentang Pengawasan dan Pembinaan Pemerintahan Desa, Kenaikan Tunjangan BPD, RT dan RW, serta pelaksanaan Bimtek rutin anggota BPD yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Gresik sesuai ketentuan Peraturan Daerah kabupaten Gresik No. 12 Tahun 2018, hal ini terungkap saat DPRD Gresik melalui Komisi I yang diketuai Jumanto dengan Wakilnya Syaichu Busyiri menerima audiensi PBG, Kamis (14/10/2021)


Dalam audiensi berlangsung gayeng dengan suasana keakraban, sebanyak sembilan puluh pengurus tingkat kabupaten dan pengurus tingkat kecamatan selain Kecamatan Sangkapura dan Tambak Perkumpulan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Gresik turut hadir, mereka bergantian menyampaikan usulan yang berkaitan untuk kepentingan kemajuan desa sesuai visi misi Gresik Baru yang dipimpin Bupati Fandi Ahmad Yani.


Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh  Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Jumanto, didampingi Syaichu Busyiri, SH, sebagai Wakil Ketua, dan Kamjawiyono Sekretaris Komisi, bertempat di ruang rapat komisi I dan III Gedung DPRD Kabupaten Gresik.


Selain menyampaikan usulan tersebut Suyanto membeberkan keabsahan organisasi PBG secara legal sesuai peraturan hukum yang berlaku.


“Perkumpulan PBG Gresik ini dibentuk secara sah sesuai ketentuan Undang-Undang, disahkan Notaris dan SK Menkumham, dan terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Gresik pada tanggal 26 Juli 2021, sehingga keberadaan PBG meski hanya sekala lokal di Kabupaten Gresik kami punya legal standing yang kuat, dengan kepengurusan di 18 Kecamatan di Kabupaten Gresik, ” kata Suyanto yang berpengalaman sebagai pengacara dan notaris ini.


Dia juga menjelaskan detil belum pernah ada organisasi BPD ditingkat Nasional di Kabupaten Gresik yang mempunyai kepengurusan sah hingga 18 Kecamatan di Kabupaten Gresik, tetapi PBG sudah mempunyai bahkan disertai dengan pengunduran diri dari organisasi lain.


Senada diutarakan Khoirul Jamil Bendahara Umum PBG dalam kesempatan yang sama, bahkan menunjukkan surat bukti pengunduran diri pengurus kecamatan organisasi BPD Nasional dan menjadi pengurus Perkumpulan BPD Gresik, Khoirul Jamil mencontohkan dari 7 Kecamatan yang telah terbentuk oleh organisasi lain, di Kecamatan Ujungpangkah dari 13 desa yang ada, 12 desa sudah menggundurkan diri dan gabung ke PBG, Kecamatan Dukun, mayoritas mengundurkan diri dan gabung PBG, Kecamatan Benjeng seluruh pengurusnya mengundurkan diri dari organisasi tersebut dan gabung ke PBG, Kecamatan Duduksampeyan pun seperti itu.


"Bukti bukti pengunduran diri mereka ini semua ada disini," ujar Khoirul Jamil dengan menunjukan surat bukti-bukti pengunduran diri dari organisasi lain tersebut.


Sementara itu Khusnul Yakin, Pengawas Perkumpulan BPD Kecamatan Duduksampeyan meminta klarifikasi kepada Jumanto sebagai Ketua Komisi I terkait statemen nya pada audensi dengan APBEDNAS yang menyebutkan setahu dia yang ada di Gresik hanya APBEDNAS seperti diberitakan media ini: Pernyataan Jumanto Saat Audiensi APBEDNAS


"Kami ingin klarifikasi karena PBG itu sah secara hukum, waktu pengukuhan Pengurus Perkumpulan BPD Kabupaten Gresik di Gedung Pemkab oleh Bupati H. Fandi Akhmad Yani, SE pada tanggal 04 Agustus 2021 dihadiri oleh Ketua DPRD Gresik H. Moch Abdul Kodir, S.Pd bahkan memberi sambutan pada kesempatan tersebut, dan lagi Buku Panduan BPD yang diterbitkan Perkumpulan BPD diberikan sambutan oleh Ketua DPRD," terangnya.


Mendapat pertanyaan dan klarifikasi tersebut, Jumanto berkilah ia tidak dapat tembusan suratnya sehingga tidak mengetahuinya.


“Saya tidak mengetahuinya karena tidak ada surat-surat tembusan ke Komisi I, yang ada itu ke Ketua DPRD, seharusnya itu disampaikan kepada kami di Komisi I,” kilah Jumanto politisi PDI Perjuangan anggota dewan tiga periode ini.


Jawaban Jumanto kurang memuaskan PBG sehingga terus menanyakan kejelasan, agar tidak terjadi kesalah pahaman di masyarakat sebab keberadaan PBG sudah dinyatakan sah secara hukum, maka untuk menengahi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I, Syaichu Busyiri kemudian meminta PBG untuk maklum.


"Mohon maaf semua karena keterbatasan Pak Jumanto, ibarat makan telor asin yang diketahui hanya itu, yang lainnya tidak diketahui," ujar Gus Syaichu sapaan akrab Syaichu Busyiri anggota Fraksi PKB yang putra dari seorang kyai Ketua DPRD Gresik periode pertama ini. Yan